Megapolitan.co – Pemblokiran rekening milik aktivis Supriyono alias Botok memicu aksi lanjutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pada Jumat, 18 September 2026, massa AMPB mendatangi dan menduduki Kantor Bank Mandiri Cabang Pati. Mereka menuntut kejelasan terkait alasan serta proses di balik pemblokiran rekening tersebut.

AMPB mempersoalkan kebijakan tersebut karena dinilai dilakukan secara sepihak. Massa meminta Bank Mandiri membuka informasi mengenai proses pemblokiran sekaligus menyediakan ruang dialog untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, mengatakan persoalan tersebut tidak cukup ditangani oleh jajaran Bank Mandiri di daerah. Menurutnya, karena persoalan telah berdampak luas, penyelesaiannya perlu melibatkan langsung jajaran direksi di tingkat pusat.

AMPB kemudian meminta Direktur Utama Bank Mandiri datang langsung ke Kabupaten Pati untuk berdialog dengan warga. Kehadiran jajaran direksi pusat disebut diperlukan agar persoalan pemblokiran rekening tersebut dapat dibahas secara menyeluruh.

“Kita minta persoalan ini diselesaikan direksi pusat dengan turun ke Pati untuk bisa berdialog dengan kita. Hanya saja sampai detik ini mereka nggak bisa memastikan kapan turun,” ujar Gulo.

Dalam tuntutannya, AMPB menyampaikan empat hal yang diminta kepada Bank Mandiri. Poin pertama berkaitan dengan transparansi mengenai proses administrasi dan mekanisme pemblokiran rekening Botok.

Massa meminta bank membuka data, dokumen permohonan, hingga informasi mengenai pihak yang pertama kali menginstruksikan pemblokiran rekening tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

“Kita minta agar semua data soal pemblokiran, siapa yang usul, suratnya mana, mekanisme apa dibuka agar transparan. Siapa yang paling bertanggungjawab? Jangan sekedar konferensi pers,” tegas Gulo.

Tuntutan kedua berkaitan dengan dasar hukum pemblokiran rekening. AMPB menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas dan mempertanyakan proses analisis hukum serta kepemimpinan di tingkat atas Bank Mandiri.

Atas persoalan tersebut, AMPB mendesak Direktur Utama Bank Mandiri mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita minta Direktur Utama undur diri karena beliau tidak capable. Harusnya pemblokiran ikuti aturan main, jangan siapa saja langsung blokir tanpa analisis hukum,” ungkap Gulo.

Poin ketiga menyangkut penggunaan rekening Botok yang disebut digunakan untuk menghimpun donasi dari masyarakat. Dana swadaya tersebut rencananya digunakan untuk mendukung aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.

Menurut AMPB, pemblokiran rekening secara tiba-tiba berdampak terhadap penggalangan dana dan pelaksanaan aksi massa. Mereka pun meminta lembaga perbankan tidak berpihak serta tidak digunakan untuk menghambat penyampaian aspirasi masyarakat.

Sementara tuntutan keempat, AMPB meminta manajemen Bank Mandiri memberikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka. Permintaan tersebut ditujukan kepada seluruh anggota aliansi dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang dinilai tidak profesional.