Megapolitan.co– Penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan bersenjata tajam yang melibatkan seorang pejabat tinggi PLN di Kota Depok menuai sorotan publik.

Keputusan penyidik Polres Metro Depok untuk menghentikan perkara melalui jalur damai dinilai tidak sesuai dengan fakta kekerasan yang terekam jelas dalam CCTV dan viral di media sosial.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan pertokoan Jalan Raya Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Dua juru parkir menjadi korban kekerasan brutal yang diduga dilakukan pejabat PLN berinisial CEN, bersama istri dan anaknya.

Korban pertama, Komaruddin alias Jaun, mengalami retak pada tiga bagian tulang tangan akibat hantaman benda keras.

Sementara korban kedua, Maskur alias Japes, menderita luka di bagian leher dan sempat tak sadarkan diri setelah dipukul oleh wanita yang diduga istri pelaku.

Meski insiden tersebut terjadi di ruang publik dan disertai penggunaan senjata tajam, kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses hukum dengan dalih telah tercapai perdamaian.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menilai penanganan kasus ini sarat kejanggalan dan berpotensi merusak citra kepolisian.

“Saya memang bukan orang hukum, tapi kalau kasus penganiayaan bersajam dan videonya viral, lantas di-RJ kan, saya rasa ada yang tidak benar dalam masalah ini.

Jangan sampai ada stigma negatif di balik kasus ini, apalagi fitnah bisa saja muncul mengingat terduga pelaku adalah penyelenggara negara yang memiliki jabatan tinggi di BUMN,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Yudhistira meminta Propam Polri turun langsung untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses hukum tersebut.

“Tentunya untuk menelusuri kasus ini, tidak berlebihan kalau Divisi Propam Polri atau Propam Polda Metro Jaya turun tangan. Jangan sampai kejadian ini justru menjadi ujian bagi Tim Komisi Reformasi Polri untuk menuntaskannya,” pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto, membenarkan perihal kesepakatan Restorative Justice dari kedua belah pihak.

“Info dari penyidik bahwa perkara tersebut dicabut oleh pelapor/korban sehingga dilakukan perdamaian antar kedua belah pihak dan restorative justice,” ujarnya, Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurut Budhi, kesepakatan damai dari kedua belah pihak menjadi dasar penghentian perkara tersebut. Ia juga menjelaskan, bahwa Restorative Justice dapat diterapkan selama memenuhi ketentuan hukum.

“Ada beberapa ketentuan dalam RJ,tidak mengakibatkan luka berat atau kematian, disepakati oleh kedua belah pihak. Itu perdamaian kedua belah pihak atas keinginan dan kemauan mereka ya, tanpa ada paksaan,” ungkapnya.

Budhi menampik anggapan, bahwa keputusan RJ dipengaruhi jabatan pelaku di PLN. “Ya ga ada dong. Pedoman ini saja (ketentuan),” pungkasnya.

Namun, pengakuan Budhi yang menyebut penyidik belum melakukan sidik terhadap barang bukti sajam, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan proses penyelidikan.

megapolitanco
Editor