Aturan Pers Tetap Menjadi Rujukan

Kegiatan pers di Indonesia memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, terdapat Kode Etik Jurnalistik dan sejumlah pedoman yang menjadi rujukan bagi wartawan serta perusahaan media.

A. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1) UU Pers menegaskan:

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Sementara Pasal 6 huruf c UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berperan:

“mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.

B. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

Dalam menjalankan tugas profesional, wartawan juga terikat pada prinsip-prinsip etika jurnalistik.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyebut:

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Kemudian Pasal 3 mengatur:

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat, khususnya ketika sebuah pernyataan pejabat publik menimbulkan perdebatan.

C. Pedoman Pemberitaan Media Siber

Dewan Pers juga memiliki Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pada Butir 2 mengenai verifikasi dan keseimbangan berita disebutkan:

“Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.”

Pedoman tersebut juga menyatakan:

“Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keseimbangan.”

Aturan tersebut memperkuat pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Hal Penting yang Perlu Dipahami Publik

Ada sejumlah poin yang perlu diperhatikan ketika publik memahami perdebatan mengenai pernyataan Presiden Prabowo.

Pertama, komitmen terhadap demokrasi. Presiden secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi dan pemerintah tidak anti terhadap kritik.

Kedua, konteks penggunaan metafora. Istilah “londo ireng” muncul dalam pembahasan Presiden mengenai kepentingan nasional, kedaulatan, serta pihak-pihak yang dinilai mengutamakan kepentingan asing.