MEGAPOLITAN.CO – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pengusutan perkara tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Ketua Umum KNPI Muhammad Ryano Panjaitan mengatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyangkut keamanan informasi kepala negara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia meminta setiap pihak yang terbukti menggunakan jabatan untuk melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ryano menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Salah satu nama yang disebut dalam perkembangan perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara,” kata Ryano dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Keamanan Informasi Presiden Jadi Perhatian KNPI
Ryano menilai pejabat negara harus menggunakan kewenangan sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan keamanan informasi Presiden, aparat harus menangani perkara itu secara serius dan tidak membiarkannya tanpa kepastian hukum.
Ia mengingatkan bahwa lembaga negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi keamanan dan kehormatan Presiden, baik dalam kapasitasnya sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Ryano juga mengingatkan adanya konsekuensi yang lebih luas apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti.
Persoalan itu tidak hanya berhubungan dengan individu yang diduga terlibat, tetapi berpotensi memengaruhi tata kelola pemerintahan.
KNPI Minta Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti
Selain persoalan keamanan negara, Ryano menyoroti pentingnya menjaga stabilitas nasional selama proses pengusutan berlangsung.
Baginya, kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak dapat dilepaskan dari sikap profesional aparat dalam menjalankan hukum. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan harus berlangsung objektif tanpa dipengaruhi jabatan maupun latar belakang pihak yang diperiksa.
Ia meminta seluruh proses pengungkapan perkara mengacu pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Spekulasi maupun kepentingan kelompok tertentu tidak boleh menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Bagi kami, tidak boleh ada ruang lagi bagi para pengkhianat bangsa. Namun, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ryano.
Pihaknya juga mendorong aparat untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan sekadar mengumumkan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan penjelasan utuh mengenai bagaimana dugaan penyadapan tersebut terjadi.
Bareskrim Ungkap Tiga Tersangka dalam Kasus Penyadapan
Dalam perkembangan sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin melalui konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan tidak mengikuti prosedur yang semestinya.
Salah satu modus yang diungkap berkaitan dengan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi sebagaimana ketentuan.
Sejumlah nomor telepon disebut menjadi sasaran dalam perkara tersebut. Nomor-nomor itu diduga milik pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, aktivis, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah bersama Polri menyatakan bahwa penanganan kasus harus mengedepankan objektivitas dan transparansi.
Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan dugaan penyalahgunaan kewenangan secara terang, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum bagi setiap pihak yang terbukti terlibat.
Dorongan KNPI ini kembali menempatkan persoalan pengawasan kewenangan aparat, perlindungan informasi strategis negara, dan penegakan hukum tanpa diskriminasi sebagai hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.






Tinggalkan Balasan