Berdasarkan perhitungan tersebut, ia menyebut harga rata-rata setiap kaleng susu berada di kisaran Rp13.000.
Pertanyaan Febri tidak berhenti pada dua pos anggaran tersebut. Ia juga menyoroti adanya anggaran pengadaan susu steril lainnya dengan nilai Rp54,6 juta.
“Belum lagi, ada proyek yang kedua untuk membeli susu steril sebesar Rp54.600.000. Tetapi tidak dijelaskan untuk berapa kaleng, berapa orang, dan berapa bulan,” katanya.
Menurut Febri, sejumlah komponen perlu diperjelas dalam pengadaan tersebut. Di antaranya dasar perhitungan kebutuhan, jumlah penerima, periode distribusi, spesifikasi barang, harga satuan, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
Ia menilai informasi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui dasar munculnya nilai anggaran dan memastikan perbedaan harga maupun nilai belanja memiliki penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Aneh dan janggal harga susu steril di DLH Kota Bekasi ini, semua tutup telinga dan mata,” ujar Febri.
Ia bahkan menyebut istilah “minuman sehat anti-penggeledahan” ketika menyindir pengadaan susu steril yang dipersoalkannya tersebut.
Meski demikian, pertanyaan mengenai kewajaran harga maupun pengadaan susu steril tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui dokumen resmi pengadaan, penjelasan pihak DLH Kota Bekasi, serta pendalaman aparat penegak hukum.
Nilai atau adanya suatu pengadaan barang juga tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
Tinggalkan Balasan