Megapolitan.co – Sidang gugatan perdata terkait kematian almarhum Aldo terhadap Dokter Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (27/10/2026), diwarnai perdebatan saat pihak penggugat mengajukan pertanyaan medis kepada saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah, menegaskan saksi berhak menjawab atau tidak menjawab pertanyaan yang berada di luar pengetahuannya. Majelis hakim juga menegur pihak penggugat setelah pertanyaan yang dinilai berulang kembali diajukan.

Saksi yang dihadirkan pihak tergugat adalah Ahmad Luthfi, Wakil Ketua Umum MUI Babel. Ia diminta memberikan keterangan mengenai perspektif keagamaan tentang kematian dan takdir manusia, bukan menjelaskan penyebab medis kematian Aldo.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Tirta tersebut, Ratna selaku tergugat, didampingi tim kuasa hukum, yakni Advokat Hangga Oktafandany, M.Tanwin, dan Wari Kartika Sari.

Saksi Ahli Jelaskan Pandangan Islam tentang Kematian

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Luthfi menerangkan pandangan Islam mengenai ajal sebagai ketetapan Allah SWT. Menurut dia, manusia tidak memiliki kuasa untuk mempercepat ataupun menunda kematian seseorang ketika waktunya telah tiba.

“Ketika ajal seseorang sampai, tak satu pun orang yang bisa meminta agar dipercepat, ditangguhkan, atau diundur. Ketika waktunya tiba, tidak ada yang bisa menghalangi,” ungkap Ahmad Luthfi dalam persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa kehidupan manusia pada akhirnya akan kembali kepada Sang Pencipta. “Kita milik Allah dan akan kembali kepada sumber pemiliknya,” tuturnya.

Selain menjelaskan soal takdir, Ahmad Luthfi menyampaikan pandangan mengenai keikhlasan orang tua yang kehilangan anak. Ia menyebut keyakinan terhadap janji Allah SWT dan kehidupan akhirat dapat menjadi penguat bagi keluarga yang sedang menghadapi musibah.

“Seorang anak yang belum akil balig dan meninggal dunia dijanjikan surga. Anak itu kelak dapat memanggil ibu dan bapaknya menuju surga. Karena itu, ikhlaskan dan doakan. Jangan halangi dia menemui Rabb-Nya jika kita ingin melihatnya bahagia bersama Sang Pemilik jiwa,” ujarnya.

Keterangan tersebut disampaikan dalam kapasitas Ahmad Luthfi sebagai tokoh agama. Pandangan mengenai takdir dan kehidupan setelah kematian berbeda ruang lingkup dengan penjelasan klinis tentang penyebab kematian seseorang.

Dalam perkara ini, fakta medis dan penyebab kematian Aldo tetap perlu dinilai berdasarkan bukti yang relevan dengan pokok gugatan.

Hakim Tegaskan Saksi Berhak Tidak Menjawab

Perdebatan muncul ketika pemeriksaan berlanjut pada pertanyaan mengenai persoalan kesehatan. Ahmad Luthfi tampak kebingungan saat pertanyaan menyentuh bidang medis, sementara kehadirannya ditujukan untuk memberikan keterangan dari perspektif keagamaan.

Kuasa hukum tergugat, Hangga Oktafandany, menyampaikan keberatan atas arah pertanyaan tersebut. Situasi itu kemudian mendapat perhatian majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah menegaskan saksi tidak wajib memberikan jawaban apabila tidak mengetahui hal yang ditanyakan.

“Saksi bisa menjawab atau tidak menjawab,” tegas Rizal di ruang sidang.

Majelis hakim juga menegur pihak penggugat setelah pertanyaan yang dinilai berulang kembali disampaikan kepada saksi. Hakim kemudian mempersilakan penggugat mengajukan pertanyaan lain.

Penegasan tersebut menempatkan pemeriksaan sesuai pengetahuan dan kapasitas saksi. Keterangan yang diberikan di persidangan perlu dinilai berdasarkan kompetensi saksi serta relevansinya terhadap persoalan yang sedang diperiksa.

Meski terjadi perdebatan, jalannya pemeriksaan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim berwenang menilai bobot keterangan saksi bersama alat bukti lain yang diajukan para pihak.

Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Gugatan Perlu Dibuktikan

Selain pemeriksaan saksi ahli, perkara gugatan kematian Aldo juga berkaitan dengan persoalan yang disebut menyangkut dugaan ketidaksesuaian identitas, alamat, dan keterangan pekerjaan dalam dokumen gugatan.

Persoalan tersebut masih perlu diuji melalui dokumen yang diajukan serta tanggapan masing-masing pihak. Dugaan ketidaksesuaian tidak dapat langsung dinyatakan sebagai fakta yang terbukti sebelum diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.

Dalam perkara perdata, kejelasan identitas para pihak, ketepatan dalil gugatan, dan dukungan alat bukti menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, setiap keberatan yang disampaikan harus dinilai dalam kerangka pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.

Di sisi tergugat, Dokter Ratna Setia Asih disebut tetap kooperatif mengikuti proses persidangan.

Sementara itu, pokok gugatan dan bantahan para pihak masih harus diuji berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap di pengadilan.

Hingga sidang pemeriksaan saksi, pada Selasa (27/10/2026), belum ada putusan akhir mengenai gugatan tersebut. Dengan demikian, dalil yang disampaikan penggugat maupun bantahan tergugat masih menunggu penilaian majelis hakim.

Sidang Dilanjutkan 3 November 2026

PN Pangkalpinang menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (3/11/2026). Persidangan berikutnya akan menjadi bagian dari kelanjutan proses pembuktian sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.

Kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi guna mendukung posisi masing-masing. Keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.

Perdebatan dalam pemeriksaan kali ini juga menunjukkan pentingnya membedakan keterangan keagamaan, penjelasan medis, dan pembuktian hukum. Ketiganya memiliki ruang lingkup berbeda sehingga harus ditempatkan sesuai relevansi dan kapasitasnya.

Hasil akhir gugatan kematian Aldo akan ditentukan melalui proses peradilan setelah majelis hakim menilai seluruh keterangan dan bukti yang diajukan.

 

 

Megapolitandotco
Editor