Megapolitan.co – Gunung Rinjani kini punya aturan main baru. Standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang dirilis Kementerian Kehutanan ini bukan hanya berlaku di Lombok, tapi akan menjadi acuan nasional bagi seluruh taman nasional di Indonesia.

Kebijakan ini lahir dari evaluasi besar-besaran usai serangkaian insiden di jalur pendakian, termasuk tragedi meninggalnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins, pada Juni lalu. Hasilnya, penilaian tingkat kesulitan jalur atau grading, resmi dimasukkan dalam SOP sebagai panduan wajib.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, Rinjani masuk kategori Grade IV, level tersulit kedua, yang secara tegas tidak ditujukan bagi pendaki pemula atau mereka yang minim pengalaman.

Gunung Rinjani masuk Grade 4, jalur tersulit, yang tidak ditujukan untuk pendaki pemula atau yang belum memiliki pengalaman mendaki.

“Grading ini akan menjadi panduan awal bagi kita untuk menuju keselamatan pendakian. Kemudian lahir juga modul SOP pengelolaan wisata pendakian gunung di kawasan taman nasional dan taman nasional alam,” urainya, dikutip CNA, Jumat (15/8/2025).

GRADING PENDAKIAN DAN SYARAT BARU
Pendaki yang ingin menaklukkan gunung Grade IV seperti Rinjani atau Grade V seperti Gunung Leuser wajib membuktikan pengalaman mendaki gunung dengan tingkat kesulitan lebih rendah, seperti Gunung Gede (Grade III) atau Gunung Merapi jalur Selo (Grade II).

Pembuktian saat ini masih dilakukan secara mandiri karena belum ada sistem untuk menerbitkan sertifikat pendakian yang diperlukan. Bukti dapat diserahkan secara manual berupa foto atau sertifikat pendakian.

Selain itu, pendaki diwajibkan menggunakan pemandu bersertifikat dan terdaftar di Kemenhut, menjalani tes kesehatan dan kebugaran sehari sebelum pendakian, serta memiliki asuransi premium mulai 1 Oktober 2025. Asuransi ini mencakup evakuasi helikopter jika pendaki jatuh ke jurang.

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kemenhut Nandang Prihadi mengatakan biaya asuransi premium masih dihitung, termasuk pemakaian helikopter dan titik pendaratan.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menegaskan, persyaratan ini bertujuan menyaring pendaki pemula yang belum memiliki kapasitas mendaki jalur sulit.

KUOTA PENDAKIAN DAN BATAS PEMANDU

Kuota pendakian juga kini dibatasi dan sistem e-ticketing diberlakukan.

Hingga Desember 2025, satu pemandu hanya boleh membawa lima pendaki, dan mulai Januari 2026 batas tersebut dikurangi menjadi empat pendaki.

Untuk porter, maksimal membawa dua pendaki WNA atau tiga pendaki WNI.

Kemenhut juga memperbaiki sarana dan prasarana di enam jalur pendakian Rinjani, termasuk pemasangan penanda bahaya, tangga, pegangan alias railing, dan papan peringatan di jalur terjal.

Selain itu, aplikasi pelacak pendaki akan diluncurkan untuk memantau lokasi secara real time, guna mempermudah evakuasi jika terjadi kecelakaan.

Sistem grading, SOP baru, dan persyaratan pendakian Rinjani akan diterapkan di seluruh taman nasional dan taman wisata alam di Indonesia. Pendaki diharapkan memulai dari gunung dengan tingkat kesulitan rendah sebelum mencoba jalur menantang seperti Rinjani.

Taman Nasional Gunung Rinjani sendiri resmi dibuka kembali pada 11 Agustus 2025 setelah penutupan sementara untuk tinjauan keamanan.

Pemerintah menargetkan penerapan SOP baru ini akan menekan risiko kecelakaan hingga mencapai prinsip “zero waste, zero accident”.

megapolitanco
Editor