Namun, luasan itu bukan berarti seluruh kawasan akan digunakan sebagai lokasi pengeboran atau pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Dwi menjelaskan, kawasan seluas tersebut merupakan ruang kerja untuk mencari titik-titik yang memiliki prospek panas bumi. Lokasi pengeboran nantinya ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan potensi yang ditemukan, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur.
“Luasan izin eksplorasi sebesar 29.800 hektare tidak akan dipakai seluruhnya untuk tapak proyek PLTP,” ujar Dwi, dikutip ANTARA.
Dengan demikian, pembangunan fisik nantinya hanya akan menggunakan sebagian kecil dari total wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Sebagian besar wilayah WKP Gunung Ungaran berada di Kabupaten Semarang. Sementara sebagian lainnya berada di kawasan perbatasan pegunungan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Karena itu, angka 29.800 hektare lebih tepat dipahami sebagai wilayah kerja untuk pencarian serta pengembangan prospek panas bumi, bukan sebagai luas lahan yang seluruhnya akan dibangun fasilitas proyek.
Target Pengeboran 2.200 Meter Bukan Berarti Sudah Dimulai
Rencana pengeboran hingga kedalaman sekitar 1.900–2.200 meter juga masih berada dalam tahapan persiapan proyek.
Pemprov Jawa Tengah menyebut fase 2026 hingga 2029 masih mencakup proses pengurusan berbagai perizinan. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pengeboran ditargetkan baru berlangsung pada akhir 2028 atau awal 2029.
Artinya, penyebutan rencana pengeboran hingga sekitar 2,2 kilometer tidak dapat diartikan bahwa pengeboran di Gunung Ungaran telah berlangsung saat ini.
Dwi juga menerangkan bahwa titik pengeboran nantinya tidak ditentukan secara sembarangan. Lokasinya akan diarahkan berdasarkan hasil penelitian sebelumnya untuk menemukan area yang memiliki prospek panas bumi.
Tinggalkan Balasan