Megapolitan.co – Pemerintah membantah isu penutupan gerai ritel modern di desa. Kabar ini ramai mencuat setelah pemerintah meluncurkan program 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
Narasi yang beredar di media sosial menyebut jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret bakal dihentikan operasinya, sehingga memicu kekhawatiran publik terkait potensi gelombang PHK di sektor ritel.
Pemerintah menilai kabar tersebut tidak tepat dan menegaskan kebijakan yang disusun sama sekali bukan untuk menutup usaha yang sudah berjalan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa kementeriannya tidak pernah memiliki rencana menghentikan operasional ritel modern di desa.
“Kami tidak pernah berbicara soal menutup Alfamart atau Indomaret yang sudah berjalan. Yang kami dorong adalah moratorium izin pembukaan gerai baru di desa, agar koperasi desa punya ruang untuk tumbuh,” ujar Ferry dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Menurut Ferry, langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang di tingkat desa.
Pemerintah ingin koperasi memiliki kesempatan berkembang sebagai penyedia kebutuhan pokok berbasis komunitas lokal, bukan tersisih oleh ekspansi ritel besar.
Penegasan serupa disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Ia menyebut kebijakan ini bukan bentuk pembatasan usaha, melainkan upaya penataan struktur bisnis di desa.
“Kita tidak mematikan Indomaret atau Alfamart. Yang kita lakukan adalah pemerataan rantai bisnis supaya tidak terjadi dominasi yang merugikan UMKM desa,” kata Muhaimin.
Ia menambahkan, sektor UMKM masih menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional dengan kontribusi sekitar 97 persen.
Karena itu, penguatan koperasi desa dinilai penting untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.
Program Kopdes Merah Putih sendiri diproyeksikan menjadi motor distribusi barang kebutuhan pokok sekaligus pusat aktivitas ekonomi desa.
Pemerintah menargetkan sekitar 27.000 bangunan koperasi dapat rampung pada April 2026 sebagai tahap awal penguatan jaringan koperasi nasional.
Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pembatasan ekspansi ritel modern untuk melindungi usaha kecil.
Kebijakan pemerintah pusat disebut mengambil pendekatan serupa, namun terbatas pada izin baru, bukan pada gerai yang sudah beroperasi.
Polemik ini sekaligus menunjukkan tantangan pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan di tengah arus informasi digital yang cepat.
Potongan pernyataan pejabat atau video singkat di media sosial dinilai mudah memicu tafsir keliru di masyarakat.
“Kita ingin membangun ekosistem usaha desa yang sehat. Bukan mematikan siapa pun, tetapi memastikan semua pelaku usaha punya kesempatan yang adil,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan