Megapolitan.co – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dugaan rekayasa tender pada proyek pembangunan Reservoir Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bantargebang.

Proyek yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Proyek bernilai hampir Rp13 miliar tersebut dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan kepentingan publik.

Berdasarkan kajian CBA, dari total 45 perusahaan yang tercatat mengikuti proses tender, hanya satu badan usaha yang mengajukan penawaran hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Sementara puluhan peserta lainnya tidak terlihat melalui proses evaluasi secara substansial, tanpa penjelasan terbuka terkait hasil penilaian administrasi maupun teknis.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa tender secara substansi berjalan sebagai penunjukan terselubung, meskipun secara administratif dikemas sebagai proses kompetitif,” ujar Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Jajang menilai penggunaan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur, dalam situasi hanya satu penawar, telah menutup ruang persaingan harga.

Akibatnya, pemerintah daerah berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh efisiensi anggaran, sementara publik tidak memiliki alat uji untuk menilai kewajaran nilai proyek strategis penyediaan air bersih tersebut.

Selain itu, CBA menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas proses evaluasi. Mayoritas peserta disebut tidak mendapatkan informasi memadai mengenai status kelulusan maupun alasan kegagalan di setiap tahapan tender.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut keterbukaan dan keadilan.

Penetapan kualifikasi usaha kecil pada proyek bernilai hampir Rp13 miliar yang ditempatkan tepat di bawah ambang batas maksimal juga menjadi perhatian CBA.

Menurut lembaga tersebut, pengaturan kualifikasi semacam ini rawan dimanfaatkan untuk membatasi persaingan serta membuka celah praktik pinjam bendera dan subkontrak terselubung, yang berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan.

Atas rangkaian temuan itu, Jajang meminta KPK tidak berhenti pada pemantauan administratif semata, melainkan melakukan pendalaman atas dugaan persekongkolan tender, baik secara horizontal maupun vertikal.

CBA juga mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Widayat Subroto Hardi selaku Kepala Disperkimtan Kota Bekasi sekaligus Pengguna Anggaran proyek Reservoir SPAM Bantargebang.

“Proyek air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, proses pengadaannya harus bersih, terbuka, dan bebas dari rekayasa,” tandasnya.

Ronnie Sahala
Editor