Megapolitan.co – Perpanjangan kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi hingga 2031 memunculkan tuntutan agar penggunaan anggaran dan penyaluran kompensasi warga diawasi secara ketat.
Dukungan keuangan sebesar Rp362 miliar yang disebut disiapkan dalam kerja sama tersebut harus diikuti transparansi alokasi, kejelasan program, dan pertanggungjawaban hasil.
Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD diminta memastikan kesepakatan baru tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak operasional TPST.
Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB), Ariyanto Hendrata, menilai perpanjangan kerja sama selama lima tahun harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh kewajiban DKI Jakarta.
“GCB sebenarnya sangat meragukan komitmen-komitmen yang dijanjikan oleh DKI kepada Bekasi, mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki rekam jejak yang buruk dalam menjalani isi perjanjian-perjanjian terdahulu. Jika isi poin-poin perjanjian dilaksanakan secara baik dan konsekuen tentu tidak akan menyisakan masalah berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini,” ujar Ariyanto, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, pengalaman pelaksanaan perjanjian sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bekasi. Kesepakatan baru tidak boleh hanya dinilai dari besaran anggaran atau kelancaran operasional, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban dan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Pemkot Bekasi dan DPRD harus memastikan seluruh kewajiban dalam kontrak memiliki ukuran yang jelas. Jangan sampai kesepakatan sudah ditandatangani, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama tanpa penyelesaian yang terukur,” tegasnya.
Kompensasi Warga Jangan Hanya Menjadi Formalitas
Salah satu hal yang menjadi perhatian GCB adalah kepastian kompensasi bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang. Bantuan tersebut, termasuk uang kompensasi yang dikenal sebagai uang bau, dinilai harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat terdampak selama masa perpanjangan kontrak.
Ariyanto menegaskan, pengurangan volume sampah yang dikirim dari Jakarta tidak otomatis menghilangkan dampak lingkungan dan sosial yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Timbunan sampah lama masih berpotensi menimbulkan persoalan, sementara masyarakat sekitar tetap membutuhkan dukungan layanan kesehatan, perbaikan infrastruktur, dan lingkungan permukiman yang layak.
Karena itu, GCB meminta mekanisme kompensasi dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan dalam perjanjian. Pemerintah daerah juga perlu memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat penerima.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang terus menanggung dampak, sementara manfaat dari kerja sama tidak dirasakan secara nyata. Kompensasi dan program perbaikan lingkungan harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ariyanto.
Penggunaan Anggaran Harus Terbuka
GCB juga meminta penggunaan dana yang berkaitan dengan kerja sama TPST Bantargebang dilakukan secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui program apa saja yang dibiayai, wilayah yang menjadi sasaran, serta hasil yang dicapai dari penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Ariyanto, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Besaran dana yang diterima pemerintah daerah tidak cukup menjadi indikator keberhasilan apabila tidak disertai laporan mengenai realisasi dan manfaatnya.
Dana untuk masyarakat terdampak diharapkan mendukung peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, perbaikan jalan serta drainase, pemulihan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi warga.
Setiap program harus memiliki perencanaan dan indikator hasil yang jelas. Dengan begitu, evaluasi dapat dilakukan berdasarkan capaian yang dapat diperiksa, bukan hanya jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan.
GCB mendorong Pemkot Bekasi menyampaikan informasi pelaksanaan program secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga diminta menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran dan pemenuhan kewajiban antardaerah dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Diminta Tidak Hanya Mengawasi di Atas Kertas
Ariyanto menilai DPRD Kota Bekasi memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan kontrak selama lima tahun ke depan. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dengan memperhatikan realisasi kompensasi, pemulihan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan operasional TPST.
Pemkot Bekasi juga didorong memastikan setiap kewajiban dalam perjanjian memiliki jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, dan mekanisme tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran.
Menurutnya, evaluasi tidak seharusnya hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau keluhan masyarakat. Pengawasan perlu berjalan sejak awal agar penyimpangan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Perpanjangan kontrak ini harus dikawal bersama. Pemkot Bekasi dan DPRD perlu memastikan apa yang sudah disepakati benar-benar dilaksanakan, mulai dari kompensasi warga sampai kewajiban lingkungan. Jangan hanya berhenti pada dokumen perjanjian,” tegas Ariyanto.
Ia juga mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan melalui keterbukaan laporan dan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan program. Dengan demikian, warga dapat mengetahui perkembangan kewajiban yang harus dipenuhi kedua pemerintah daerah.
Dana Kompensasi Harus Sejalan dengan Pemulihan Lingkungan
Selain bantuan sosial, GCB meminta agar pembiayaan pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan kerja sama. Persoalan Bantargebang tidak hanya berkaitan dengan sampah yang masuk setiap hari, tetapi juga dampak dari timbunan yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Dalam materi yang disampaikan GCB, jumlah timbunan sampah lama disebut mencapai sekitar 80 juta ton. Penanganan timbunan tersebut membutuhkan program terencana, pengawasan kualitas air dan udara, serta evaluasi terhadap risiko lingkungan di sekitar kawasan TPST.
GCB turut mendorong pengawasan terhadap air lindi, emisi gas, stabilitas timbunan, serta pelaksanaan peralihan sistem pengelolaan sampah menuju metode yang lebih terkendali.
Tim Monitoring Evaluasi Bersama (TMEP) diharapkan mengoptimalkan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian, termasuk evaluasi pemulihan area tercemar dan verifikasi penyaluran dana untuk pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.
Hasil pengawasan perlu didokumentasikan dan ditindaklanjuti apabila ditemukan ketidaksesuaian. Pelaporan berkala juga diperlukan agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menilai perkembangan pelaksanaan kerja sama.
Kontrak Diperpanjang hingga 2031
Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi resmi memperpanjang kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang selama lima tahun hingga 2031. Kesepakatan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 26 Oktober 2026.
Dalam pemberitaan terkait perpanjangan tersebut, dukungan keuangan bagi Kota Bekasi disebut disiapkan sebesar Rp362 miliar. Kompensasi bagi warga terdampak, pembatasan sampah, dan perbaikan tata kelola operasional juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama.
Perpanjangan ini memberikan kepastian kelanjutan pengelolaan TPST Bantargebang. Namun, besaran anggaran dan masa kontrak tetap perlu diikuti transparansi penggunaan dana, pengawasan kewajiban, serta evaluasi manfaat bagi masyarakat.
Bagi GCB, ukuran keberhasilan kerja sama bukan hanya kelancaran pengiriman sampah dari Jakarta ke Bantargebang. Pemkot Bekasi dan DPRD harus memastikan hak warga terlindungi, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan program pemulihan lingkungan benar-benar berjalan.
Dengan pengawasan yang konsisten dan keterbukaan informasi, perpanjangan kontrak hingga 2031 diharapkan tidak sekadar memperpanjang kerja sama administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat Kota Bekasi.






Tinggalkan Balasan