Narasi serupa kemudian tersebar luas dan memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian mengaitkan perjalanan tersebut dengan dugaan adanya agenda pribadi di luar kegiatan resmi pemerintahan, sementara sebagian lainnya meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi sebelum menarik kesimpulan.
Sorotan terhadap isu tersebut juga muncul di sejumlah media nasional. Salah satunya diberitakan oleh afu.id yang menulis, “Beredar surat dinas Menteri PU ajak istri dan anak ke New York, netizen tuding aji mumpung nonton final piala dunia”.
Perhatian media menunjukkan bahwa isu ini berkembang menjadi pembahasan nasional yang tidak hanya menyangkut perjalanan dinas, tetapi juga pentingnya transparansi administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Regulasi Memberikan Ruang bagi Pendampingan Pasangan
Dalam aspek regulasi, perjalanan dinas luar negeri pejabat negara diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Pasal 7 ayat (7) menyebutkan, “Dalam hal Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Ketiga dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk menghadiri pertemuan internasional yang mengharuskan atau memperkenankan didampingi oleh istri/suami, biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk istri/suami yang bersangkutan dibebankan pada anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan”.
Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bahwa keikutsertaan pasangan pejabat dalam forum internasional dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan penyelenggara kegiatan serta prosedur administrasi yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan istri pejabat dalam delegasi tidak secara otomatis dapat dinilai sebagai pelanggaran apabila seluruh mekanisme yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Di sisi lain, regulasi tersebut memang tidak mengatur pembiayaan perjalanan dinas bagi anak pejabat. Karena itu, apabila anak turut serta dalam perjalanan, pembiayaannya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak dibebankan kepada anggaran negara.
Belum Ada Bukti Penggunaan APBN yang Menyalahi Aturan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti resmi yang menunjukkan bahwa keberangkatan anak Menteri PU dibiayai menggunakan APBN.
Sejumlah laporan media justru menyebutkan adanya perbedaan administrasi perjalanan, di mana anak menteri disebut menggunakan paspor biasa, berbeda dengan dokumen perjalanan dinas yang digunakan delegasi resmi pemerintah.






Tinggalkan Balasan