Di sisi lain, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) masih kekurangan tenaga pendidik secara signifikan.
Penataan ini diharapkan dapat menghadirkan kejelasan status, pemerataan penempatan, serta jalur karier yang lebih pasti bagi para guru.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Diprioritaskan dalam Seleksi ASN
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah membuka peluang bagi guru non-ASN untuk masuk ke dalam sistem ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK.
Guru non-ASN yang telah lama mengabdi akan menjadi prioritas, sehingga mereka memiliki kesempatan memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
Pemenuhan kebutuhan guru ke depan juga akan dilakukan secara bertahap melalui pembukaan formasi sesuai kebutuhan daerah.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terpengaruh
Kemendikdasmen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, karena dapat menimbulkan keresahan, terutama di kalangan guru.
Saat ini, pemerintah masih merumuskan skema lanjutan terkait penugasan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026, mengingat peran mereka yang masih sangat dibutuhkan, khususnya di wilayah 3T.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tandasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang diambil justru bertujuan memberi kepastian, perlindungan, dan arah karier yang lebih jelas bagi guru non-ASN, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.






Tinggalkan Balasan