Megapolitan.co – Kabar mengenai potensi pemutusan kontrak massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat seiring mendekatnya implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Sejumlah narasi di media sosial bahkan mengaitkannya dengan kebijakan efisiensi pemerintahan di era Prabowo Subianto. Namun, anggapan tersebut dinilai tidak tepat dan cenderung menyesatkan.
Peneliti senior dari Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa polemik yang berkembang tidak berdasar pada fakta hukum yang utuh.
Efriza menjelaskan bahwa akar persoalan sebenarnya terletak pada aturan dalam UU HKPD, khususnya Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD.
“Kalau ada kekhawatiran PPPK dirumahkan, itu bukan karena kebijakan Presiden sekarang. Regulasi ini sudah ditetapkan sejak 2022, jadi tuduhan tersebut jelas salah alamat,” tegas Efriza.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah diberikan waktu lima tahun untuk menyesuaikan struktur anggaran, dengan tenggat implementasi penuh pada 2027.
Menurut Efriza, persoalan ini justru membuka kelemahan lama dalam pengelolaan anggaran daerah. Selama ini, belanja pegawai masih mendominasi APBD, bahkan mencapai sekitar 32,4 persen.
Di sisi lain, alokasi untuk pembangunan infrastruktur relatif kecil, hanya sekitar 11,5 persen. Kondisi tersebut diperparah dengan ketergantungan sejumlah daerah terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji pegawai.
Padahal, anggaran daerah semestinya lebih diarahkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Efriza menekankan bahwa tidak seluruh daerah akan merasakan dampak dari isu ini. Daerah yang sejak awal mampu menjaga proporsi belanja pegawai di bawah batas yang ditentukan dipastikan tetap stabil.
“Ini soal tata kelola. Daerah yang sudah patuh tidak akan mengalami masalah berarti, termasuk bagi PPPK,” jelasnya.
Narasi yang menyebut adanya ancaman PHK massal akibat kebijakan pemerintah pusat dinilai sebagai disinformasi yang berpotensi memicu keresahan di kalangan PPPK.
Padahal, tujuan utama kebijakan ini adalah menyeimbangkan struktur belanja daerah, mendorong pemerataan pembangunan, serta memastikan APBD digunakan secara lebih efektif untuk kepentingan publik.
Efriza mengingatkan pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan dalam pengelolaan anggaran, termasuk mengurangi ketergantungan pada belanja pegawai.
Sementara itu, PPPK diminta untuk memahami kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi fiskal jangka panjang, bukan ancaman langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka.
Polemik terkait potensi PHK PPPK menjelang 2027 tidak bisa dilepaskan dari implementasi UU HKPD yang telah berlaku sejak 2022. Mengaitkannya dengan kebijakan Presiden saat ini dinilai tidak berdasar.
Penjelasan dari Efriza mempertegas bahwa persoalan utama terletak pada kesiapan dan manajemen keuangan pemerintah daerah. Literasi publik yang baik menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.






Tinggalkan Balasan