Megapolitan.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, selain Abdul Wahid, terdapat dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW (Gubernur Riau), MAS (Kepala Dinas PUPR Riau), dan DMN (Tenaga Ahli Gubernur Riau),” ujar Johanis kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemotongan anggaran proyek yang bersumber dari APBD. Modus operandi dilakukan dengan cara meminta “jatah” dari sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
“Modusnya adalah permintaan jatah dari setiap kegiatan tambahan anggaran yang bersumber dari APBD,” ungkap Johanis.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 3 November 2025, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang. Uang itu diyakini berasal dari hasil pungutan tidak sah terhadap sejumlah proyek infrastruktur.
Setelah menjalani pemeriksaan, Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol, sebelum digiring menuju rumah tahanan. Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AW selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung ACLC,” ucap Johanis.
Penetapan Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersangkut perkara korupsi. Ia menjadi Gubernur Riau keempat yang dijerat KPK setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. KPK menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan internal.
Sebelum ditangkap, Abdul Wahid sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Tim KPK kemudian menemukan dan mengamankannya di sebuah kafe di Riau bersama tenaga ahli kepercayaannya, sebelum dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Diketahui, dalam OTT di Riau, KPK menangkap sepuluh pejabat daerah, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,6 miliar yang diduga menjadi barang bukti korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR.






Tinggalkan Balasan