Megapolitan.co – Payung hukum pemberian uang saku dan perjalanan dinas bagi jajaran direksi serta komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dipertanyakan.
Center for Budget Analysis (CBA) bahkan mendesak Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki fasilitas senilai puluhan ribu dolar AS yang disorot dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menilai persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan besaran fasilitas yang diterima jajaran pimpinan Bank Mandiri.
Dasar hukum, mekanisme penetapan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi persoalan yang menurutnya harus dibuka secara terang.
Berdasarkan hasil audit yang menjadi perhatian CBA, terdapat pemberian uang saku senilai USD96.300 serta uang perjalanan dinas sebesar USD57.000 bagi jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri.
Uchok mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam pemberian fasilitas tersebut. Menurut dia, mekanisme penetapan fasilitas bagi direksi dan komisaris perlu ditelusuri lebih jauh karena aturan yang dijadikan dasar dinilai memiliki kelemahan.
“Payung hukumnya sangat lemah sehingga perlu diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Segera lakukan pemanggilan kepada jajaran direksi dan komisaris,” ujar Uchok dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Sorotan juga diarahkan pada Keputusan Dewan Komisaris Bank Mandiri Nomor KEP.KOM/03/2022 tanggal 30 September 2022 mengenai tunjangan, fasilitas, dan benefit bagi komisaris dan direksi.
Menurutnya, keputusan tersebut perlu dikaji secara mendalam lantaran dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai definisi maupun mekanisme pemberian uang saku dan perjalanan dinas.
“Masak yang membuat payung hukumnya adalah keputusan komisaris,” kata Uchok.
Baginya, persoalan tersebut tidak cukup jika hanya diselesaikan melalui pemeriksaan administratif. Ia menilai perlu ada penelusuran untuk memastikan seluruh pemberian fasilitas telah memiliki dasar hukum dan dijalankan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku, terlebih apabila terdapat kaitan dengan keuangan negara.
Uchok bahkan melontarkan kritik keras dalam menggambarkan dugaan persoalan di balik pemberian fasilitas tersebut.
“Ini jelas dugaan perampokan uang negara melalui Bank Mandiri yang elegan. Tidak pakai topeng, tidak pakai senjata, cukup tulis di keputusan internal, masuk ke rekening,” ujarnya.
Ia pun meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga mengusut secara rinci besaran uang saku dan perjalanan dinas yang diterima oleh masing-masing kelompok pejabat di Bank Mandiri.
Menurut Uchok, Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama disebut memperoleh uang saku perjalanan dinas sebesar USD300.
Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama juga disebut menerima sebesar USD300, sedangkan direksi dan komisaris lainnya memperoleh USD250.
Sementara untuk uang perjalanan dinas, Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama disebut memperoleh USD1.000.
Jumlah yang sama juga disebut diterima Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama, sedangkan direksi atau komisaris lainnya disebut memperoleh USD750.
Karenanya CBA mendesak Kejaksaan Agung membuka penyelidikan atas dugaan penggunaan dana tersebut.
Penelusuran dinilai perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara dari pemberian uang saku sebesar USD96.300 dan uang perjalanan dinas senilai USD57.000.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Bank Mandiri belum memberikan penjelasan terkait sorotan tersebut.
Klarifikasi Bank Mandiri diperlukan untuk menjelaskan dasar pemberian uang saku dan perjalanan dinas kepada jajaran direksi serta komisaris.
Termasuk memastikan apakah fasilitas tersebut merupakan bagian dari ketentuan remunerasi dan benefit yang telah disetujui sesuai prinsip tata kelola perusahaan, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Selain itu, perlu dipastikan pula apakah Keputusan Dewan Komisaris yang dijadikan dasar pemberian fasilitas tersebut telah ditempuh melalui prosedur internal dan memperoleh persetujuan dari organ perusahaan yang memiliki kewenangan.
Persoalan yang dipersoalkan CBA pada akhirnya bukan semata menyangkut besaran fasilitas yang diterima para pejabat Bank Mandiri.
Dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, hingga akuntabilitas penggunaan dana menjadi bagian yang perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola di tubuh bank milik negara tersebut.
Tinggalkan Balasan