Megapolitan.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul gugatan terhadap kebijakan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini ramai diperbincangkan di ruang publik, terutama setelah sejumlah konten di media sosial menyerukan penghentian program tersebut.
Permohonan uji materi itu tercatat dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji dasar hukum pendanaan MBG dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Gugatan diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Ibu Indonesia bersama Koalisi MBG Watch. Mereka menilai anggaran negara untuk program tersebut seharusnya dialokasikan ke sektor lain yang dianggap lebih prioritas, seperti penciptaan lapangan kerja, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Menanggapi polemik yang muncul, sejumlah analis menilai langkah menggugat kebijakan pemerintah melalui jalur hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
Menurut seorang pengamat kebijakan publik yang mengikuti perkembangan perkara tersebut, masyarakat memang memiliki ruang konstitusional untuk menguji kebijakan negara melalui mekanisme hukum.
“Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menguji kebijakan pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi. Itu adalah mekanisme konstitusional yang sah,” ujarnya.
Perwakilan aliansi, Annette Mau, menyampaikan pandangan tersebut dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
“Kami menilai anggaran negara seharusnya diprioritaskan untuk penciptaan lapangan kerja, pendidikan, dan kesehatan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya dalam video yang beredar di platform media sosial.
Praktik serupa juga pernah terjadi di Amerika Serikat saat kebijakan kesehatan nasional Affordable Care Act atau Obamacare digugat melalui proses peradilan.






Tinggalkan Balasan