Megapolitan.co – Sidang gugatan perdata terkait kematian almarhum Aldo di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang diwarnai adu argumen antara kuasa hukum penggugat dan tergugat, Rabu, 28 Oktober 2026.
Perdebatan terjadi saat Hangga Oktafandany, selaku kuasa hukum Dokter Ratna Setia Asih, mempertanyakan persoalan medis kepada saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel, Ahmad Lutfi.
Pihak tergugat yang merupakan orang tua almarhum Aldo, melalui kuasa hukumnya, Dian Wahyuni, beberapa kali menyampaikan keberatan.
Mereka menilai pertanyaan mengenai penyebab kematian secara medis tidak sesuai dengan kapasitas saksi yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan dari perspektif agama Islam.
Ahmad Lutfi menjelaskan bahwa dirinya bukan dokter, melainkan ustaz yang memberikan keterangan berdasarkan pemahaman terhadap ajaran Islam.
Ia juga menyebut kehadirannya di persidangan merupakan pelaksanaan tugas atas perintah Ketua Umum MUI Babel.
“Kalau belum ajalnya, tidak akan mati seorang manusia. Pencabut nyawa ini ada petugasnya, yaitu malaikat, bukan manusia,” ujar Ahmad Lutfi saat menjelaskan pandangannya kepada kuasa hukum Penggugat.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks keyakinan Islam mengenai takdir kematian. Ahmad Lutfi tidak memberikan kesimpulan medis mengenai penyebab meninggalnya Aldo, tetapi menjelaskan pandangan keagamaan bahwa kematian merupakan ketetapan Allah SWT.
Dalam penjelasannya, ia mengilustrasikan bahwa malaikat memiliki tugas mencabut nyawa atas perintah Allah SWT.
Sementara itu, berbagai keadaan dan peristiwa yang mendahului kematian merupakan bagian dari rangkaian sebab yang berlangsung atas kehendak-Nya.
Perbedaan pandangan mengenai kapasitas saksi membuat jalannya persidangan berlangsung serius.
Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum penggugat menyentuh aspek medis, sedangkan pihak tergugat menekankan bahwa saksi MUI Babel dihadirkan untuk menerangkan perspektif Islam mengenai kematian.
Dalam ajaran Islam, kematian diyakini sebagai kepastian bagi setiap makhluk bernyawa. Meski demikian, penjelasan mengenai takdir dan keyakinan agama memiliki ruang lingkup berbeda dengan pembuktian medis maupun penilaian tanggung jawab hukum dalam perkara perdata.
Keterangan saksi keagamaan dapat digunakan untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai takdir dan kematian sesuai kapasitasnya.
Adapun penentuan penyebab kematian berdasarkan ilmu kedokteran memerlukan penjelasan dari tenaga medis atau ahli yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Dengan demikian, perbedaan kapasitas antara saksi keagamaan dan ahli medis menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam persidangan gugatan perdata kematian Aldo di PN Pangkalpinang.






Tinggalkan Balasan