Kontroversi ini semakin meluas setelah komika Pandji Pragiwaksono mengangkat isu tersebut dalam satire politiknya.

Pandji menyoroti posisi purnawirawan jenderal bintang tiga yang dinilainya semestinya memahami dampak psikologis dari pesan-pesan publik yang bernuansa alarm.

Dalam materinya, Pandji menyindir masyarakat yang mempercayai dan mengikuti imbauan tersebut sebagai “oon”.

Ia kemudian mengaitkan fenomena itu dengan capaian suara 10,6 persen yang diraih Dharma Pongrekun dalam Pilkada Jakarta.

Melalui satire, Pandji tidak hanya mengkritik figur, tetapi juga mempertanyakan literasi publik dan kecenderungan masyarakat menerima narasi ketakutan tanpa verifikasi kebijakan negara.

Namun, gaya kritik tersebut memicu reaksi keras dan memperpanjang polemik, sekaligus membuka perdebatan tentang batas antara satire, kritik sosial, dan etika komunikasi publik.

Di tengah riuh perdebatan, fakta kebijakan tetap menunjukkan bahwa Indonesia tidak berada dalam fase mobilisasi nasional.

Tidak ada ancaman militer langsung, tidak ada keputusan politik untuk menetapkan status darurat, dan tidak ada instruksi resmi negara yang mengarah pada kesiapsiagaan berbasis logistik individu.

Secara konstitusional, setiap keputusan besar terkait perang atau darurat nasional harus melalui mekanisme DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Tanpa itu, narasi darurat yang beredar di ruang publik berpotensi menciptakan jarak antara persepsi masyarakat dan realitas kebijakan negara.

Pendekatan Prabowo: Negara Hadir Tanpa Panik

Berbeda dengan narasi individual yang berkembang liar, Presiden Prabowo Subianto justru memilih pendekatan kebijakan yang lebih sunyi namun terukur. Fokus pemerintah diarahkan pada penguatan fondasi nasional, bukan pembentukan atmosfer krisis.

Langkah-langkah seperti swasembada pangan, kemandirian energi, serta modernisasi pertahanan yang terukur dijalankan sebagai strategi jangka menengah dan panjang.

Semua itu ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan institusional, tanpa retorika darurat yang berpotensi mengguncang stabilitas sosial.

Pendekatan ini menunjukkan perbedaan mendasar antara kesiapsiagaan negara dan alarm personal di ruang publik.

Polemik panic kit bukan sekadar perdebatan tentang kesiapan menghadapi krisis, melainkan cerminan krisis komunikasi publik.

Ketika narasi keamanan tidak selaras dengan kebijakan negara, yang muncul bukan kewaspadaan, melainkan kebingungan dan kecemasan.

Dalam situasi global yang tidak menentu, Indonesia justru membutuhkan kejelasan pesan, disiplin narasi, dan literasi publik yang kuat.

Kesiapsiagaan sejati dibangun oleh negara melalui kebijakan dan institusi, bukan oleh alarm yang beredar tanpa konteks.

Ronnie Sahala
Editor