Seluruhnya secara eksplisit melarang perubahan fungsi kawasan lindung, khususnya di wilayah rawan longsor.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Keberadaan kebun sayur di lereng terjal mengindikasikan adanya pembiaran sistemik, baik dalam pengawasan, penindakan, maupun evaluasi perizinan.
Pengamat tata ruang dari ITB menilai, lemahnya kehadiran negara dalam pengawasan kawasan lindung telah membuka ruang pelanggaran yang berulang dan terstruktur.
Menyikapi tragedi tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pemanfaatan lahan di KBU, terutama di zona rawan bencana.
“Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak kawasan lindung dan membahayakan nyawa warga,” tegasnya.
DPR RI pun menekankan pentingnya penyelidikan terbuka dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar, agar tragedi serupa tidak kembali berulang.
80 Persen KBU Harus Dilindungi
Dengan luas mencapai sekitar 38.500 hektare, Kawasan Bandung Utara secara aturan hanya memperbolehkan 20 persen pemanfaatan terbatas, sementara 80 persen lainnya wajib dijaga sebagai kawasan hijau.
Kerusakan tutupan vegetasi di kawasan dengan elevasi tinggi terbukti meningkatkan potensi longsor, banjir bandang, dan krisis ekologis yang dampaknya dapat meluas hingga wilayah Bandung Raya.
“Lindungi Kawasan Bandung Utara. Laporkan setiap pelanggaran. Ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan generasi Jawa Barat,” ujar KDM.
Dari Bencana Alam ke Tanggung Jawab Negara
Rangkaian penanganan pascalongsor yang dijadwalkan mulai 28 Januari 2026 dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tata ruang.
Longsor Cisarua menjadi pengingat pahit bahwa ketika pelanggaran dibiarkan dan hukum diabaikan, bencana tak lagi sekadar fenomena alam, melainkan konsekuensi dari kelalaian kolektif.
Penegakan hukum harus dimulai sekarang, sebelum korban kembali berjatuhan di Kawasan Bandung Utara.






Tinggalkan Balasan