Dalam penyusunan aturan baru tersebut, DPR juga menyoroti aspek perlindungan pekerja yang selama ini menjadi isu nasional saban tahun.
Saleh menilai UU Kawasan Industri harus mampu menghadirkan solusi konkret bagi kesejahteraan buruh sekaligus menjadi pedoman bagi pengelola kawasan.
“Nah tentu dengan undang-undang kawasan industri nanti, kita juga akan mengarahkan sebagian besar dan banyak pikiran dalam undang-undang ini sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita,” katanya.
Kunjungan ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap peran pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, dalam membina kawasan industri.
Aspirasi tenant turut digali untuk memastikan aturan baru nanti relevan dengan kebutuhan pelaku usaha di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
Di sisi lain, Saleh menilai MM2100 sebagai salah satu kawasan industri yang telah mempraktikkan standar pengelolaan terpadu.
Ia menyoroti keberadaan SMK Mitra Industri yang mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil secara sistematis.
“Pelajar diajarkan link and match yaitu ketersesuaian, keterhubungan antara ilmu yang dipelajari di SMK ini dengan ilmu yang dipakai di industri-industri. Mereka juga menjalankan program magang ke Jepang dan Jerman dengan alokasi antara 817 hingga 1.000 orang per tahun,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan