Megapolitan.co – Kepolisian mengungkap kronologi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Kota Batam.
Dalam perkara ini, pelaku berinisial MY (31) diketahui memiliki hubungan pribadi dengan korban AS (21).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menyebut hubungan pelaku dengan korban merupakan mantan pasangan sejenis.
Motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Menurut Anggoro, pelaku telah memantau pergerakan korban sejak pagi hari, Selasa, 10 Maret 2026. Pada pukul 08.00 WIB, pelaku mengikuti korban ke sebuah minimarket di Batu Besar.
“Awalnya, MY ini berniat untuk menghabisi nyawa korban di minimarket tersebut,” ucap Anggoro kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.
Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena lokasi minimarket sedang ramai warga. Pelaku lalu kembali memantau pergerakan korban.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MY melihat korban keluar dari rumah dan tersangka membuntuti, tapi kehilangan jejak,” papar Anggoro.
Saat kembali mengikuti korban menuju rumah seseorang berinisial AB, pelaku sudah menyiapkan sejumlah benda untuk melancarkan aksinya, yakni sebatang kayu yang dipasangi paku serta sebuah batu berukuran besar.
Ketika tiba di rumah tersebut, pelaku diduga melihat korban bersama AB yang tengah bersiap pindah tempat tinggal. Situasi itu membuat pelaku semakin nekat menjalankan rencananya.
“Karena pintu rumah tidak terkunci, MY masuk ke rumah tersebut dan sembunyi di kamar sebelahnya. MY mengintip dan meilhat korban bersama AB sedang berpelukan,” papar Anggoro.
“Tersangka sudah membulatkan tekad untuk menghabisi nyawanya dan langsung ke kamar sebelah, memukul kepala AB dengan kayu yang sudah ada pakunya sebanyak sekali hingga patah,” terangnya.
Korban AS dan AB sempat melakukan perlawanan. Namun AB yang terhuyung akibat pukulan kemudian kembali diserang oleh pelaku menggunakan pisau dapur.
Usai kejadian tersebut, pelaku akhirnya mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban, AS, yang punya pacar baru,” tandas Anggoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.






Tinggalkan Balasan