Megapolitan.co – Untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum dan media lokal, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, melakukan kunjungan ke Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Senin (21/7/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan insan pers, khususnya dalam hal penyebaran informasi hukum yang edukatif serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Anjasra yang mewakili Kepala Kejari Pangkalpinang, diterima langsung oleh Penanggung Jawab KBO Babel, Rikky Fermana, bersama Kepala Kantor Mung Harsanto. Suasana diskusi berlangsung santai namun produktif, diwarnai tukar pikiran seputar peran media dalam memperkuat literasi hukum masyarakat.
Menurut Anjasra, media memiliki posisi penting sebagai mitra strategis kejaksaan dalam menyampaikan pesan-pesan hukum yang akurat dan mudah dipahami masyarakat luas.
“Media adalah jembatan kami untuk menyampaikan pesan hukum kepada masyarakat. Jika komunikasi dibangun dengan terbuka dan positif, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin kuat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak KBO Babel menyambut baik komitmen keterbukaan dari Kejaksaan. Rikky Fermana menilai inisiatif tersebut menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjalin relasi yang sehat dan profesional dengan pers lokal.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dari Kejari. Pers membutuhkan akses informasi yang akurat, dan sinergi ini menjadi bekal penting dalam menjaga keseimbangan antara transparansi dan edukasi hukum,” kata Rikky.
Kejari Pangkalpinang dan KBO Babel sepakat untuk mempererat kerja sama dalam bentuk komunikasi yang berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong hadirnya konten-konten hukum yang lebih informatif, mendidik, dan berintegritas di ruang publik.
Kunjungan ini sekaligus menjadi awal dari rencana kerja sama antara humas Kejaksaan dengan jaringan media lokal, dalam menciptakan ekosistem informasi hukum yang lebih kredibel dan mencerdaskan masyarakat.






Tinggalkan Balasan