Megapolitan.co – Sebuah bangunan enam lantai di belakang GOR Kota Bekasi, Kayuringin Jaya, yang masih tahap pengerjaan, diduga kuat berdiri tanpa izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).

Temuan ini diungkap Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya setelah melakukan investigasi lapangan.

Dikutip akun Tiktok resmi NCW DPD Bekasi Raya, proyek tersebut dikabarkan tidak memiliki papan informasi kegiatan maupun papan K3 sebagaimana diwajibkan dalam aturan.

Para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri seperti helm, rompi, dan tali pengaman.

Bahkan, area bangunan tidak dilengkapi jaring pengaman di lantai atas, yang jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.

Kondisi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap bangunan memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung.

Ketua DPD NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai temuan ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hukum dan keselamatan publik.

“Bangunan tanpa izin dan tanpa papan proyek itu pelanggaran nyata. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal nyawa pekerja dan ketertiban kota. Kami mendesak Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Disnakertrans, dan Dinas Perkimtan Kota Bekasi segera turun menertibkan proyek ini,” tegas Herman, Rabu 12 November 2025.

Anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini dikabarkan mencapai Rp65 miliar, yang berasal dari Disperkimtan Kota Bekasi.

Jika benar menggunakan anggaran pemerintah, kata Herman, maka proyek ini juga berpotensi terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena minim transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau benar proyek ini pakai dana APBD tapi tidak transparan dan tak berizin, maka ini bisa masuk ranah dugaan korupsi. Aparat penegak hukum harus segera bergerak,” ujar Herman.

Sejumlah warga sekitar pun mengaku resah dengan keberadaan bangunan tersebut. Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, mereka khawatir risiko kecelakaan kerja bisa menimbulkan korban jiwa di sekitar lokasi.

Herman menyebut persoalan ini merupakan cermin lemahnya pengawasan dari instansi teknis di Kota Bekasi.

“Jangan tunggu tragedi, baru bertindak. Hukum seharusnya tegak sebelum korban jatuh, bukan setelahnya,” tandasnya.

megapolitanco
Editor