Megapolitan.co -Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan. Hingga akhir November 2025,

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta mencatat 1.917 laporan, mendekati total kasus sepanjang 2024.

Kepala DPPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainah, menyebut tren ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kalau trennya naik memang setiap tahun. Bulan ini saja sudah hampir menyamai akhir tahun lalu, jadi memang trennya naik,” ujar Iin, Sabtu (22/11/2025).

Ia menuturkan lebih dari separuh laporan tahun ini melibatkan korban anak di bawah usia 18 tahun.

“53% itu komposisi jumlah kasus anak, baik anak perempuan maupun laki-laki di bawah umur 18 tahun,” ungkapnya.

Menurut Iin, tingginya angka tersebut juga mencerminkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.

Pemprov DKI, kata dia, menyediakan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses, baik secara daring maupun luring.

“Kita punya UPT PPA, Puspa, layanan mobile konseling, dan 44 titik pos pengaduan di kecamatan atau RPTRA, masing-masing dengan konselor dan paralegal,” tuturnya.

Ia menyrbut seluruh laporan yang masuk berasal dari pengaduan langsung masyarakat.

“Kesadaran masyarakat semakin berani speak up. Ini pengetahuan yang meningkat, mereka berani menyampaikan hal-hal yang terjadi atau dilihat di lapangan,” paparnya.

“Dasarnya adalah pengaduan. Kalau korban tidak mengadu atau tidak ada orang yang melaporkan, kami tidak bisa menindaklanjuti,” tambah Iin.

Di sisi lain, Pemprov DKI tengah menyiapkan revisi regulasi untuk memperkuat perlindungan.

Perda 8/2011 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, akan dipecah menjadi dua perda baru, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak, yang dijadwalkan dibahas pada 2026.

“Perda 8/2011 dibuat sebelum lahirnya UU TPKS pada 2022. Jadi nanti substansi UU TPKS akan dimasukkan dalam revisi,” tandasnya.

megapolitanco
Editor