Megapolitan.co – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada ekonom Thomas Trikasih Lembong. Keputusan ini membuat keduanya dibebaskan dari proses hukum yang sebelumnya dihadapi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Tinton Ditisrama, menyatakan bahwa langkah Presiden merupakan bagian dari kewenangan sah yang dijamin oleh konstitusi.
“Saya tidak dalam posisi menilai benar atau salah keputusan tersebut. Sebagai akademisi, saya memandang penting untuk menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang dijamin dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mekanisme pertimbangan dari DPR,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu 2 Agustus 2025.
Tinton menjelaskan bahwa dalam konteks pengampunan seperti ini, Presiden bertindak dalam kapasitas sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan fungsi simbolik dan strategis Presiden dalam menjaga stabilitas nasional dan persatuan bangsa.
“Dalam teori hukum tata negara, tindakan semacam ini tergolong dalam kategori ‘kebijakan konstitusional’. Presiden tidak sedang menjalankan fungsi administratif harian, melainkan fungsi kenegaraan yang lebih tinggi,” terangnya.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam penggunaan hak prerogatif agar tidak menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat.
“Pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk impunitas atau keistimewaan politik. Oleh karena itu, penjelasan terbuka kepada publik menjadi bagian penting dari akuntabilitas konstitusional,” imbuhnya.p
Ia juga mengingatkan bahwa hak prerogatif Presiden bukanlah kekuasaan absolut, melainkan bagian dari sistem presidensial yang menjunjung prinsip checks and balances antara lembaga negara.
“Kewenangan ini tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan absolut. Penggunaan hak prerogatif Presiden harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan dijalankan secara proporsional, adil, dan rasional,” tegasnya.
Tinton berharap, keputusan semacam ini dapat menjadi momentum untuk mengedukasi publik mengenai peran Presiden dalam sistem ketatanegaraan, serta pentingnya keseimbangan antara hukum dan kebijakan.
“Sebagai akademisi, tugas saya adalah menjaga ruang diskusi tetap objektif, berbasis konstitusi, dan mendorong agar praktik ketatanegaraan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan