MEGAPOLITAN.CO – Penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang belum tertampung dalam seleksi ASN.

Di tengah proses tersebut, Aliansi PPPK Paruh Waktu Teknis Indonesia (APTI) berencana menggelar aksi dengan melibatkan 1.000 peserta di depan Gedung DPR RI pada 10 November 2026.

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait peningkatan status, penghasilan, dan kesejahteraan tenaga teknis.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, APTI menyampaikan lima tuntutan. Pertama, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, pemberian gaji yang layak.

Ketiga, kepastian kesejahteraan tenaga teknis. Keempat, pembukaan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tanpa batas usia. Kelima, pengesahan regulasi terkait PPPK.

Seluruh tuntutan tersebut berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan penghidupan tenaga teknis yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Namun, penyelesaiannya juga harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran, ketersediaan formasi, serta ketentuan perundang-undangan.

Dalam konteks penataan tenaga non-ASN, pemerintah sebelumnya telah menghadirkan skema PPPK paruh waktu sebagai salah satu mekanisme untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam seleksi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif dalam keterangan resmi pada 23 Januari 2025 menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga mengatur aspek penghasilan dan status kepegawaian.

Ia menyatakan, “Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya.”

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah telah memasukkan persoalan status dan penghasilan ke dalam kerangka kebijakan penataan tenaga non-ASN. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan dan kecukupan manfaatnya tetap perlu dievaluasi secara berkala.

Tuntutan APTI untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan kepegawaian nasional.

Pengangkatan tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus mempertimbangkan kebutuhan masing-masing instansi, ketersediaan formasi, ketentuan seleksi, serta regulasi yang berlaku.

Hal serupa berlaku terhadap usulan pembukaan formasi CASN tanpa batas usia. Aspirasi tersebut perlu dikaji berdasarkan aturan pengadaan ASN, karakteristik kebutuhan jabatan, serta prinsip kesetaraan kesempatan bagi seluruh pelamar.

Karena itu, penyelesaian persoalan PPPK membutuhkan komunikasi yang terbuka antara pemerintah, instansi terkait, dan perwakilan tenaga teknis.

Pemerintah perlu menyampaikan mekanisme, tahapan, serta berbagai kendala dalam proses penataan tenaga non-ASN secara transparan.

Di sisi lain, perwakilan tenaga teknis juga perlu menyusun tuntutan secara spesifik agar dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Besarnya jumlah peserta aksi memang dapat menggambarkan luasnya dukungan terhadap suatu persoalan. Namun, keberhasilan penyampaian aspirasi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah massa yang hadir.

Kejelasan tuntutan, kekuatan argumentasi, respons pemerintah, dan peluang penyelesaian menjadi indikator penting dalam mengukur hasil perjuangan.

Perdebatan mengenai status dan kesejahteraan PPPK juga sebaiknya tidak terjebak pada pertentangan antara pihak yang mendukung maupun menolak demonstrasi.

Persoalan utamanya adalah bagaimana aspirasi tenaga teknis dapat memperoleh jawaban melalui kebijakan yang terukur dan dapat dilaksanakan.

Momentum Hari Pahlawan pada 10 November 2026 juga dapat menjadi pengingat bahwa kontribusi terhadap bangsa tidak hanya diwujudkan melalui perjuangan di masa lalu, tetapi juga melalui pengabdian dalam pelayanan publik.

Dedikasi tenaga teknis dalam menjalankan tugas pemerintahan merupakan bagian penting dari upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, penataan tenaga non-ASN membutuhkan kebijakan yang transparan, dialog konstruktif, serta evaluasi terhadap pelaksanaan skema PPPK paruh waktu.

Keberhasilan penyelesaian persoalan ini bukan semata-mata ditentukan oleh besarnya mobilisasi massa, melainkan juga oleh kemampuan seluruh pihak menemukan solusi yang memperhatikan kepastian status, kesejahteraan pegawai, kebutuhan instansi, dan keberlanjutan pelayanan publik.