Megapolitan.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya risiko memburuknya kualitas portofolio kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Kantor Cabang (KC) Pasuruan.
Risiko tersebut muncul setelah BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam proses pemberian hingga penanganan fasilitas pembiayaan komersial, produktif, dan kredit ritel.
Persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan debitur yang mengalami kesulitan membayar, tetapi juga menyangkut mekanisme pengendalian risiko sejak awal.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya persoalan dalam analisis kelayakan usaha, penilaian kemampuan bayar, pengelolaan agunan, hingga pengawasan terhadap debitur setelah kredit dicairkan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan asas kehati-hatian atau prudent banking.
Jika tidak diperbaiki, kelemahan tersebut berpotensi mendorong semakin banyak fasilitas pembiayaan masuk ke kategori bermasalah.
Salah satu temuan BPK berkaitan dengan CV ISP di KC Pasuruan. Dalam kasus ini, manajemen menyetujui penambahan plafon Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran hingga Rp6 miliar.
Persoalan muncul karena siklus perputaran usaha debitur dinilai tidak mendukung karakteristik fasilitas kredit tersebut. BPK mencatat perputaran piutang mencapai 333 hari, sementara perputaran persediaan mencapai 339 hari.
Lamanya waktu tersebut menunjukkan adanya risiko terhadap arus kas debitur. Kondisi itu menjadi persoalan ketika fasilitas yang diberikan memiliki karakter revolving credit yang membutuhkan perputaran kas lebih cepat agar kewajiban dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Risiko serupa terlihat dalam proses restrukturisasi kredit terhadap CV MKM dan debitur Roh di Capem Warungdowo serta Capem Pandaan.
BPK menemukan rekomendasi restrukturisasi yang diberikan Account Officer (AO) dan penyelia kredit tidak dilengkapi proyeksi arus kas (cashflow projection) yang memadai.
Kondisi tersebut membuat kemampuan bayar debitur atau repayment capacity tidak dapat diuji secara optimal sebelum restrukturisasi dilakukan.
Akibatnya, perubahan skema pembayaran tidak sepenuhnya menjamin fasilitas kredit dapat kembali berjalan dengan sehat dan kredit kembali mengalami kemacetan.
BPK juga menemukan persoalan dalam penanganan debitur Chu. Dalam restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi tahap kedua, kewajiban pinjaman lain yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tidak diperhitungkan secara menyeluruh.
Data SLIK OJK seharusnya dapat memberikan gambaran mengenai beban kewajiban debitur. Namun, analisis yang dilakukan secara parsial membuat perhitungan kemampuan pembayaran tidak menggambarkan kondisi riil debitur.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada kualitas kredit debitur Chu yang terperosok hingga Kolektibilitas 4 atau kategori Diragukan.
Di tengah memburuknya kualitas sejumlah kredit, BPK menilai langkah mitigasi yang dilakukan manajemen KC Pasuruan masih cenderung reaktif. Penanganan lebih banyak diarahkan melalui restrukturisasi lanjutan, penagihan intensif, serta eksekusi agunan.
Pola tersebut dinilai sebagai langkah fire-fighting karena lebih berfokus menangani kredit setelah kualitasnya menurun. Sementara itu, persoalan mendasar yang terjadi pada tahap awal pemberian kredit dinilai belum sepenuhnya teratasi.
Dengan kondisi tersebut, pengendalian risiko kredit menjadi persoalan penting bagi manajemen Bank Jatim. Kelemahan dalam analisis dan pengawasan dapat membuat persoalan kredit tidak berhenti pada satu fasilitas, tetapi berpotensi memengaruhi kualitas portofolio secara lebih luas.
BPK juga menekankan pentingnya audit internal yang transparan untuk memastikan setiap proses pemberian dan penanganan kredit berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, sanksi tegas terhadap pejabat pemutus kredit yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dinilai diperlukan sebagai bagian dari penguatan pengendalian internal.
Tanpa perbaikan pada aspek pencegahan, pengawasan, dan penegakan aturan, risiko memburuknya portofolio kredit dikhawatirkan terus berlanjut.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap kesehatan finansial Bank Jatim secara keseluruhan.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Bank Jatim Kantor Cabang Pasuruan belum bisa dikonfirmasi mengenai temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI tersebut.
Tinggalkan Balasan