Megapolitan.co – Kasus dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dinilai belum selesai hanya dengan menetapkan tiga mantan pejabat sebagai tersangka.

LSM Trinusa Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengembangkan penyidikan dan menelusuri pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejari sebelumnya menetapkan tiga mantan pejabat Tirta Bhagasasi berinisial MSB, RF, dan AEZ sebagai tersangka. Penetapan itu menjadi dasar untuk meminta aparat tidak menutup pengusutan pada tiga nama tersebut, melainkan memeriksa seluruh rangkaian pekerjaan, hubungan kerja sama, serta pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

Ketua Trinusa Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menilai penetapan tiga tersangka seharusnya tidak menjadi akhir dari pengusutan. Menurutnya, langkah tersebut justru harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.

Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian Trinusa ialah pemasangan sambungan langganan (SL), jaringan pipa distribusi, serta jaringan retikulasi di kawasan Perumahan Dharmawangsa Residence dan Griya.

Menurut Mandor, terdapat perjanjian kerja sama antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan CV Wiantara Api terkait pekerjaan tersebut. Perjanjian itu antara lain tercantum dalam Nomor Surat Perjanjian 89/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2023 dan 0013/SPKS/AVI-PDAM/VIII/2024.

Kerja sama tersebut disebut berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak 16 Agustus 2023 hingga 16 Agustus 2025. Namun, Trinusa mempertanyakan hasil pekerjaan karena masih disebut ditemukan sejumlah persoalan, termasuk adanya sambungan langsung yang belum tercatat atau baru didaftarkan setelah masa perjanjian berakhir.

“Perjanjian 2 tahun tapi hasilnya tidak maksimal, merugikan perumda Tirta bhagasasi,” ujar Mandor dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Persoalan kemudian diarahkan pada posisi Direktur Utama CV Wiantara Avi yang disebut juga dijabat oleh Daud Husin, yang pada saat bersamaan menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurut Mandor, rangkap jabatan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih CV Wiantara Avi disebut mendapatkan pekerjaan dari Perumda Tirta Bhagasasi. Kondisi itu, menurutnya, perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme kerja sama yang berlaku.

Mandor menilai penetapan tiga tersangka tidak semestinya membuat pengusutan berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan. Ia meminta Kejari Kabupaten Bekasi menelusuri seluruh rangkaian pekerjaan, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme kerja sama antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan CV Wiantara Avi.

“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi tidak berhenti hanya di tiga tersangka, tapi juga menyasar Dirum Tirta Bhagasasi yang juga menjabat sebagai Dirut CV Wiantara Avi yang mendapat proyek kerjasama,” tegas Mandor.

“Disitu jelas SPK-nya dengan Tirta Bhagasasi. lalu banyak juga titik pekerjaan, tidak mungkin kalau sambungan langsung ini bermasalah, dengan kerugian Rp4,5 miliar. dan hari ini benar bermasalah dengan ditetapkannya tiga tersangka pada Kejari Kabupaten Bekasi,” lanjutnya.

Trinusa juga berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung agar turut memonitor penanganan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan karena Trinusa menilai penetapan tiga tersangka saja belum cukup untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Pekerjaan yang ditandatangani oleh direktur yang diterima dari PDAM Tirta Bhagasasi berdasarkan SK ini kan bermasalah. Artinya, harus diperiksa kerja samanya dengan CV Wiantara Avi yang SK-nya dikeluarkan oleh Perumda Tirta Bhagasasi,” papar Mandor.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara pelaksanaan pekerjaan CV Wiantara Avi dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara yang kini ditangani Kejari Kabupaten Bekasi.

“Apalagi ini dua kursi yang diduduki oleh satu orang, Daud Husin, dari Dirum Tirta Bhagasasi dan Dirut CV Wiantara Avi. nah ini perlu disikapi secara serius oleh Pemkab Bekasi dan Kejari. Kami juga akan terus mengawal dan melaporkan, kalau perlu melakukan aksi besar-besaran agar Kejari berani memanggil dan memeriksa Daud Husin,” ungkap Mandor.

Trinusa menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penetapan tiga mantan pejabat sebagai tersangka.

Aparat penegak hukum diminta menguji seluruh dokumen kerja sama, pelaksanaan pekerjaan, serta potensi kerugian yang muncul dari proyek tersebut.

Mandor menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Trinusa juga mendorong Kejari Kabupaten Bekasi mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh dan memeriksa setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek sesuai ketentuan hukum.

 

 

megapolitanco
Editor