Megapolitan.co – Gangguan layanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi pada Februari 2026 memunculkan pertanyaan terhadap kinerja jajaran pengurus.
Keluhan nasabah terjadi pada sejumlah layanan, mulai dari mobile banking, transaksi transfer, pengecekan saldo, hingga layanan ATM yang disebut masih diblokir.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mempertanyakan kinerja manajemen BPD Jambi jika dibandingkan dengan besaran gaji, tunjangan, dan bonus yang diterima jajaran pengurus.
Menurut Uchok, berdasarkan data yang menjadi sorotannya, total gaji, tunjangan, dan bonus Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Dewan Pengawas Syariah serta Sekretaris Perusahaan pada 2024 mencapai sekitar Rp25,9 miliar.
Namun, angka tersebut pada 2025 disebut mengalami peningkatan sekitar Rp2,1 miliar. Total anggaran untuk komponen gaji, tunjangan, dan bonus jajaran tersebut kemudian menjadi sekitar Rp28,1 miliar.
“Manajemen top Bank BPD Jambi terlena dengan gaji dan tunjangan bonus yang tinggi. Yang paling mengesalkan, dari 2024 ke 2025 justru mengalami kenaikan,” kata Uchok kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kenaikan tersebut juga terlihat pada remunerasi Dewan Komisaris. Uchok menyoroti total gaji dan tunjangan bonus empat orang Dewan Komisaris yang pada 2024 disebut mencapai sekitar Rp7,9 miliar.
Pada 2025, jumlah tersebut kembali meningkat sekitar Rp1,3 miliar hingga mencapai sekitar Rp9,2 miliar.
Besarnya kenaikan remunerasi itu kemudian dibandingkan dengan kondisi pelayanan yang diterima nasabah. Terlebih, gangguan layanan perbankan sempat terjadi dan menimbulkan keluhan pada Februari 2026.
“Naiknya gaji dan tunjangan bonus tinggi tidak sesuai dengan kinerja mereka,” ujarnya.
Keluhan nasabah pada periode tersebut mencakup aplikasi mobile banking yang tidak dapat dibuka. Sejumlah nasabah juga mengaku mengalami kesulitan ketika hendak melakukan login ke layanan tersebut.
Gangguan juga dilaporkan terjadi pada transaksi transfer. Nasabah disebut mengalami transaksi yang gagal atau tertunda, sementara pengecekan saldo turut mengalami kendala. Di sisi lain, layanan ATM juga disebut masih diblokir.
Kondisi itu menjadi persoalan karena akses layanan perbankan merupakan bagian penting dari kebutuhan nasabah. Gangguan pada layanan digital maupun transaksi dapat menghambat aktivitas masyarakat yang bergantung pada fasilitas perbankan.
Menurut Uchok, persoalan layanan digital dan transaksi perbankan semestinya menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat sebagai nasabah.
Ia menilai peningkatan remunerasi jajaran pengurus idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan, keamanan sistem, serta kenyamanan nasabah dalam melakukan transaksi.
Sorotan tersebut kemudian mengarah pada pertanyaan mengenai dasar penetapan kenaikan remunerasi pengurus BPD Jambi. Termasuk indikator kinerja yang digunakan dalam menentukan besaran gaji, tunjangan, serta bonus jajaran pengurus.
Kenaikan remunerasi menjadi persoalan yang dinilai perlu dijelaskan ketika pada saat bersamaan masih terdapat keluhan mengenai layanan. Dengan demikian, besaran kompensasi pengurus tidak hanya dilihat dari sisi anggaran, tetapi juga dikaitkan dengan capaian kinerja dan kualitas pelayanan kepada nasabah.






Tinggalkan Balasan