Megapolitan.co – Perdebatan mengenai paper ilmiah yang diunggah di platform SSRN dan dikaitkan dengan usulan Nobel Perdamaian, menjadi perhatian publik.
Di tengah beredarnya berbagai narasi di media sosial, pengamat media sosial Dede Budhyarto mengingatkan agar dokumen tersebut tidak disamakan dengan sikap resmi pemerintah maupun mekanisme pengusulan Nobel.
Melalui akun X miliknya, Dede menyampaikan kritik terhadap narasi yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, keberadaan sebuah paper di platform repositori pra-cetak tidak memiliki hubungan dengan prosedur resmi nominasi Nobel Perdamaian sebagaimana diatur oleh Norwegian Nobel Committee.
“Sebagai dosen hukum, Anda @dosenhukumnotes semestinya paham betul bahwa mekanisme nominasi Nobel Perdamaian sama sekali tidak semudah mengunggah paper di SSRN lalu memberi judul bombastis,” tulis Dede, dikutip Rabu (5/8/2026).
Dede menegaskan bahwa paper yang menjadi perbincangan bukan merupakan produk resmi pemerintah maupun dokumen yang disusun atas perintah Presiden.
Ia juga mengingatkan bahwa proses nominasi Nobel hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Paper tersebut bukan produk resmi pemerintahan, bukan perintah Presiden, dan bukan “ajuan Nobel” yg sah. Nominasi Nobel hny bisa dilakukan oleh pihak yg berwenang menurut ketentuan Norwegian Nobel Committee, bersifat rahasia, dan bukan melalui platform preprint bebas,” tegasnya.
Menurut Dede, narasi yang mengesankan paper tersebut sebagai representasi sikap Presiden maupun pemerintah justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai informasi yang beredar perlu ditempatkan sesuai dengan fakta yang ada.
“Alih-alih menjelaskan fakta dasar ini kepada publik, Anda justru ikut menyebar narasi seolah-olah paper itu merepresentasikan hasrat Presiden atau pemerintahan. Padahal yg terlihat jelas justru inisiatif sepihak yg ceroboh, bahkan meninggalkan jejak prompt AI,” paparnya.
Dede juga menegaskan bahwa kritik terhadap isi atau kualitas sebuah paper merupakan hal yang wajar dalam dunia akademik.
Namun demikian, menurutnya, mengaitkan dokumen tersebut dengan sikap resmi negara merupakan penafsiran yang tidak tepat.
“Kritik terhadap kualitas paper silakan saja. Tapi menyamakan paper liar dgn sikap resmi negara adalah kekeliruan yg tidak layak datang dari seorang akademisi hukum. Publik berhak mendapat penjelasan yg akurat, bukan amplifikasi isu yg MENYESATKAN,” pungkasnya.
SSRN Berfungsi sebagai Repositori Paper Pra-Cetak
Berdasarkan informasi resmi di laman SSRN, platform tersebut merupakan jaringan penelitian ilmu sosial yang menyediakan layanan repositori bagi working paper dan preprint atau naskah pra-cetak.
Melalui platform tersebut, para peneliti dapat membagikan hasil penelitian maupun gagasan ilmiah sebelum melewati proses penelaahan sejawat (peer review) yang lazim dilakukan dalam publikasi jurnal ilmiah.
Dengan demikian, keberadaan sebuah paper di SSRN menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dipublikasikan dalam repositori terbuka.
Namun, hal tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa naskah tersebut telah melalui proses evaluasi maupun penyuntingan oleh tim penilai independen.
Proses Nominasi Nobel Dilakukan Secara Tertutup
Sementara itu, berdasarkan penjelasan di laman resmi Nobel Prize, mekanisme pengusulan atau nominasi penerima Nobel Perdamaian dikelola langsung oleh Norwegian Nobel Committee melalui prosedur yang bersifat tertutup.
Seluruh informasi mengenai pihak yang mengajukan nominasi maupun nama calon penerima penghargaan dijaga kerahasiaannya selama 50 tahun sejak tahun pencalonan dilakukan.
Dengan mekanisme tersebut, keberadaan paper ilmiah di platform seperti SSRN, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan informasi yang tersedia hingga artikel ini ditulis, tidak dapat diartikan sebagai bukti adanya pengajuan resmi kepada Norwegian Nobel Committee ataupun pengakuan dari lembaga tersebut.
Pentingnya Memahami Informasi Secara Utuh
Dalam beberapa waktu terakhir, isu-isu yang berkaitan dengan program pemerintah kerap berkembang cepat di media sosial dan memunculkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Perbedaan pemahaman mengenai fungsi repositori ilmiah juga dapat memengaruhi cara publik memandang sebuah dokumen yang beredar.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dengan mengacu pada sumber data primer serta penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang agar memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan maupun Sekretariat Presiden mengenai asal-usul penyusunan paper ilmiah yang menjadi perbincangan tersebut.
Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi maupun perkembangan informasi terbaru, redaksi akan memperbarui isi pemberitaan sesuai fakta dan keterangan yang telah terverifikasi.






Tinggalkan Balasan