Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya
BELAKANGAN ini, publik kembali dikejutkan oleh aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Korban memang diduga melakukan tindak pidana. Namun, sebelum kebenaran itu dibuktikan melalui proses hukum, mereka telah lebih dahulu menerima “vonis” dari kerumunan.
Fenomena ini tidak boleh dipandang semata sebagai tindak kriminal atau luapan emosi sesaat. Ia mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara sebagai penyelenggara keadilan.
Banyak orang kemudian memperdebatkan apakah korban benar-benar bersalah. Bagi saya, itu bukan persoalan utama. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang berwenang menjatuhkan hukuman?
Dalam negara hukum, kewenangan tersebut tidak berada di tangan individu ataupun massa, melainkan pada institusi yang dibentuk berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya sederhana, tetapi mendasar. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana berhak menjalani proses hukum yang adil.
Negara melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan diberi kewenangan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili.
Ketika massa mengambil alih fungsi tersebut, sesungguhnya yang dilanggar bukan hanya hak seseorang, tetapi juga tatanan konstitusional yang mengatur penggunaan kekuasaan negara.
Di sinilah saya melihat persoalan yang sesungguhnya. Main hakim sendiri bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum pidana.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mulai meragukan kemampuan negara menghadirkan keadilan. Ketika hukum dipersepsikan lambat, tidak konsisten, atau tidak memberi efek jera, sebagian orang merasa memiliki legitimasi moral untuk menghukum sendiri.
Cara berpikir seperti ini dapat dipahami sebagai gejala sosial, tetapi tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Namun, menyalahkan lemahnya penegakan hukum saja juga tidak cukup. Budaya kekerasan, rendahnya literasi hukum, derasnya arus informasi yang memicu kemarahan publik, hingga psikologi massa yang mendorong seseorang bertindak di luar kendali turut memperburuk keadaan.
Karena itu, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan. Yang lebih penting adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja.
Di sinilah letak tanggung jawab konstitusional negara. Negara wajib melindungi hak setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana. Negara juga wajib menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengatasnamakan keadilan.
Pada saat yang sama, negara harus memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional, cepat, dan akuntabel. Tanpa kepercayaan publik, hukum akan kehilangan wibawanya, dan ruang itu akan diisi oleh penghakiman massa.
Saya berpandangan bahwa konstitusi tidak hanya mengatur bagaimana negara menggunakan kekuasaan, tetapi juga memastikan bahwa warga negara tidak mengambil alih kekuasaan tersebut secara sewenang-wenang.
Kewenangan untuk menghukum merupakan bentuk kekuasaan publik yang hanya boleh dijalankan melalui mekanisme hukum.
Ketika massa merasa berhak menentukan siapa yang bersalah dan menjatuhkan hukuman di tempat, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, melainkan pergeseran otoritas dari konstitusi kepada kerumunan.
Karena itu, maraknya main hakim sendiri harus menjadi peringatan bagi penyelenggara negara. Keberhasilan negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dihukum, melainkan dari kuatnya keyakinan masyarakat bahwa keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses hukum.
Ketika masyarakat lebih percaya pada amarah massa daripada putusan pengadilan, sesungguhnya yang sedang kehilangan wibawa bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi negara hukum itu sendiri.
Kamis 30 Juli 2026
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi






Tinggalkan Balasan