Megapolitan.co – Ramainya perbincangan di media sosial terkait keberadaan personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Markas Besar (Mabes) TNI.
Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang setelah foto dan video pengamanan rumah Jampidsus viral di media sosial.
Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara sah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan terhadap jaksa, setelah adanya permohonan resmi dari Kejaksaan Agung.
Pengamanan Berasal dari Permohonan Resmi Kejaksaan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyampaikan bahwa penempatan personel di kediaman Jampidsus bukan merupakan inisiatif TNI, melainkan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Menurut Mabes TNI, proses penugasan dilakukan melalui mekanisme koordinasi antarlembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Personel yang diterjunkan hanya menjalankan fungsi pengamanan fisik terhadap objek yang dimintakan perlindungan.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum
TNI menegaskan bahwa pelaksanaan pengamanan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan terhadap jaksa.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang menghadapi risiko dalam menjalankan tugas, termasuk pengamanan terhadap pribadi, keluarga, hingga harta benda.
Pelaksanaan perlindungan dapat melibatkan aparat keamanan negara melalui permohonan resmi dan koordinasi antarinstansi. Karena itu, Mabes TNI menilai penempatan personel di rumah Jampidsus telah memenuhi seluruh aspek administratif dan ketentuan hukum.
TNI Bantah Dikaitkan dengan Penyidikan Kortas Tipidkor
Mabes TNI juga menepis anggapan bahwa pengamanan tersebut berhubungan dengan perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Menurut Mabes TNI, keberadaan personel di lokasi murni untuk memberikan perlindungan fisik terhadap pejabat yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk memengaruhi maupun mengintervensi proses penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai dugaan yang muncul setelah dokumentasi pengamanan tersebar luas di media sosial.
Viral di Media Sosial Picu Beragam Pertanyaan
Isu pengamanan rumah Jampidsus mencuat setelah sejumlah foto dan video yang memperlihatkan personel TNI berjaga di sekitar kediaman Febrie Adriansyah beredar di berbagai platform media sosial.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar hukum penugasan personel TNI serta tujuan pengamanan tersebut.
Menanggapi perhatian publik, Mabes TNI bersama Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai mekanisme permohonan, landasan hukum, hingga ruang lingkup tugas personel yang diterjunkan.
Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Tetap Berlanjut
Di sisi lain, penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Kortas Tipidkor Polri tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen transaksi, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Polri menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Pengamanan dan Penyidikan Memiliki Dasar Hukum Berbeda
Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap pejabat negara tidak dapat disamakan dengan proses penyidikan perkara pidana karena keduanya memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda.
TNI menjalankan fungsi pengamanan berdasarkan permintaan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara penyidikan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik.
Seluruh proses hukum, baik pengamanan maupun penyidikan, diharapkan berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sinergi Antar-Lembaga Tetap Mengacu pada Kewenangan
Mabes TNI menekankan bahwa koordinasi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Kortas Tipidkor Polri berwenang melakukan penyidikan perkara pidana. Kejaksaan Agung menjalankan fungsi penuntutan sekaligus dapat mengajukan permohonan pelindungan terhadap jaksa berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Sementara TNI memberikan dukungan pengamanan setelah menerima permintaan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pembagian tugas tersebut, proses penegakan hukum diharapkan tetap berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai prinsip negara hukum.






Tinggalkan Balasan