Megapolitan.co – Aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 26 Juni 2026 menjadi perhatian publik setelah berujung kericuhan.
Peristiwa tersebut memicu munculnya tagar #AllEyesOnSurabaya yang ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Di ruang digital, beredar beragam narasi mengenai jalannya aksi. Sebagian warganet menyoroti penangkapan sejumlah demonstran dan dugaan tindakan represif aparat.
Sementara itu, kepolisian menegaskan langkah pengamanan dilakukan setelah situasi berubah menjadi ricuh yang disertai dugaan perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap petugas.
Hingga kini, proses hukum terhadap peserta aksi yang diamankan masih berlangsung sesuai mekanisme penyidikan.
Aksi Berubah Ricuh pada Malam Hari
Unjuk rasa yang berlangsung sejak sore awalnya diisi dengan penyampaian aspirasi terkait sejumlah kebijakan pemerintah. Namun, menjelang malam, situasi mulai memanas ketika sebagian massa diduga melakukan tindakan anarkis.
Berdasarkan laporan di lapangan, pagar Gedung Grahadi dijebol, sementara batu, botol, dan petasan dilemparkan ke arah aparat yang berjaga. Kondisi tersebut mendorong petugas melakukan pembubaran guna mengendalikan situasi dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyayangkan aksi perusakan yang terjadi. “Yang dirusak adalah pagar. Kita sangat menyayangkan itu ya pagar Grahadi,” kata Luthfie.
Ia menegaskan kepolisian sejak awal telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
“Dari awal sudah kita sampaikan bahwa komitmen kita akan memberikan pelayanan terbaik karena mereka menyampaikan aspirasi sesuai aturan dan dengan santun. Tetapi mereka melakukan perusakan, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan untuk mendorong massa,” ujarnya.
Polisi Amankan 24 Orang
Pasca kericuhan, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terkait dengan aksi tersebut. Di sisi lain, Tim Advokasi KontraS Surabaya menyebut penangkapan dilakukan setelah massa dibubarkan.
Perwakilan Tim Advokasi KontraS, Zaldi Maulana, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran yang diamankan.
“Setelah memukul mundur aksi, polisi mulai menangkap demonstran disertai kekerasan secara sporadis dan menyeret paksa mereka ke dalam Gedung Grahadi,” ujar Zaldi.
Kepolisian menyatakan penggunaan water cannon maupun langkah pembubaran merupakan bagian dari upaya mengendalikan situasi setelah aksi berubah menjadi ricuh.
Sebagian Demonstran Dipulangkan
Tim Advokasi KontraS menyampaikan sebanyak 13 dari 24 orang yang diamankan telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan.
“Namun semua yang bebas itu statusnya sebagai saksi dan mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” kata Zaldi.
Sementara itu, 11 orang lainnya masih menjalani proses penyidikan guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam insiden tersebut.
Polisi: Penindakan Berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kepolisian menegaskan tindakan yang dilakukan bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan sebagai respons terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama aksi berlangsung.
Kombes Luthfie Setiawan mengatakan aparat sempat berupaya menggiring massa ke arah Balai Pemuda agar situasi dapat dikendalikan.
“Mereka terus melakukan perusakan. Itu membahayakan masyarakat dan dirinya sendiri. Karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mendorong massa ke belakang,” katanya.
Secara hukum, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, apabila dalam pelaksanaannya terjadi dugaan tindak pidana seperti perusakan fasilitas umum atau kekerasan terhadap petugas, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tagar #AllEyesOnSurabaya Picu Beragam Narasi
Ramainya tagar #AllEyesOnSurabaya memunculkan berbagai sudut pandang di media sosial. Sebagian unggahan berfokus pada proses penangkapan demonstran, sementara informasi lain menampilkan kronologi kericuhan, termasuk aksi pembobolan pagar Gedung Grahadi dan pelemparan berbagai benda ke arah petugas.
Perbedaan narasi tersebut menunjukkan pentingnya melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh agar publik memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, termasuk dugaan penggunaan kekerasan atau hambatan terhadap akses bantuan hukum, mekanisme pengawasan dapat ditempuh melalui Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, maupun jalur peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi Kembali Kondusif
Peristiwa di Surabaya menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga ketertiban umum dan menghormati hukum.
Saat ini, kondisi di sekitar Gedung Grahadi telah kembali kondusif. Sementara itu, proses penyidikan terhadap peserta aksi yang masih diperiksa terus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan pendampingan penasihat hukum.






Tinggalkan Balasan