Megapolitan.co – Center for Budget Analysis (CBA) mengkritik penanganan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). CBA menilai arah penyidikan yang berjalan saat ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan serius.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, setelah pihaknya mempelajari Berkas Perkara Nomor BP/31/DIK.02.00/23/03/2026 yang ditandatangani Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik bersama penyidik Ignatius Rendi Wicaksana.
Menurut Uchok, salah satu kejanggalan terlihat dari batas waktu penyidikan yang hanya menelusuri dugaan tindak pidana dalam rentang 2024 hingga 2026. Padahal, sosok yang menjadi pusat perkara, Dedy Kurniawan Sukolo, diketahui telah lama beraktivitas di Blue Ray Group.
“Perkara ini janggal dan aneh. Mengapa KPK hanya membatasi penyidikan dari tahun 2024? Padahal, Dedy Kurniawan Sukolo sudah bekerja di Blue Ray Group sebagai Ketua Tim Lapangan sejak Juli 2018,” tegas Uchok, Senin (22/6/2026).
CBA mempertanyakan alasan KPK tidak menelusuri dugaan aliran dana yang terjadi sebelum tahun 2024. Pembatasan periode tersebut dinilai berpotensi membuat dugaan praktik suap yang berlangsung sejak 2018 luput dari pengungkapan secara menyeluruh.
Tak hanya soal rentang waktu, CBA juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai terlalu sempit. Fokus penyidikan yang hanya mengarah pada Blue Ray Group dianggap belum mencerminkan kompleksitas persoalan yang selama ini berkembang di sektor kepabeanan dan impor.
Dalam kajiannya, CBA mengungkap adanya dugaan pertemuan penting yang terjadi pada 22 Juli 2025 di Hotel Borobudur. Pertemuan tersebut disebut melibatkan pengusaha John Field dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pada malam hari, yang diduga berkaitan dengan aktivitas lobi para pelaku usaha impor.
Selain itu, lembaga tersebut juga menyinggung dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum internal Bea Cukai. Nama Sisprian Subiakto selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai disebut pernah meminta sejumlah dana kepada Aditya Rachman Rony Putra yang berasal dari para pengusaha importir.
Atas dasar itu, CBA mendesak KPK tidak berhenti pada konstruksi perkara yang ada saat ini dan segera memperluas pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Beberapa tuntutan yang disampaikan CBA antara lain memperluas penyelidikan terhadap sekitar 20 hingga 24 perusahaan importir maupun perusahaan kargo yang diduga terlibat dalam praktik serupa, melakukan audit investigatif terhadap aliran dana sejak 2018, serta membuka secara transparan dugaan keterlibatan oknum lain di lingkungan DJBC yang namanya telah muncul dalam perkara.
“Jangan hanya fokus pada satu perusahaan. KPK harus berani membongkar jaringan mafia importasi yang telah menggerogoti keuangan negara ini secara menyeluruh. Jika penyidikan hanya dibatasi, ini mencerminkan lemahnya komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Bea Cukai,” tutup Uchok.






Tinggalkan Balasan