Megapolitan.co – Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan belanja pegawai terbesar keempat di Indonesia untuk kategori kabupaten/kota. Namun di balik besarnya nominal tersebut, muncul persoalan yang lebih serius.
Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan/LKPD 2024, jika dihitung berdasarkan rasio terhadap total APBD, Kota Bekasi justru menempati posisi tertinggi secara nasional.
Fakta ini menempatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam sorotan. Sebab, tingginya rasio belanja pegawai menunjukkan porsi anggaran daerah yang semakin tersedot untuk membiayai birokrasi, sementara ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik berpotensi semakin menyempit.
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan keuangan daerah di bawah kepemimpinannya.
Persoalan menjadi semakin krusial karena rasio belanja pegawai Kota Bekasi disebut telah melampaui ambang batas 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Batas tersebut selama ini menjadi indikator kesehatan fiskal daerah. Ketika proporsinya terlalu besar, kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan kebutuhan publik lainnya menjadi terbatas.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berulang kali mengingatkan kepala daerah agar menjaga rasio belanja pegawai tetap terkendali. Daerah yang melampaui batas diminta segera melakukan langkah efisiensi dan rasionalisasi agar tidak menimbulkan tekanan terhadap APBD.
Namun hingga kini, belum terlihat penjelasan terbuka dari Tri Adhianto mengenai strategi yang akan ditempuh untuk mengembalikan rasio belanja pegawai Kota Bekasi ke jalur yang sehat.
Kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran di kalangan aparatur non-PNS, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Besarnya beban belanja pegawai dikhawatirkan dapat berdampak pada ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji maupun Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di masa mendatang apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Karena itu, publik menunggu jawaban dari Tri Adhianto terkait sejumlah persoalan mendasar. Pertama, strategi yang akan ditempuh Pemkot Bekasi untuk memastikan rasio belanja pegawai tidak terus melampaui ambang batas 30 persen sebagaimana ketentuan pusat.
Kedua, langkah konkret apa yang disiapkan untuk menjamin pembayaran gaji dan TPP P3K tetap aman di tengah tekanan fiskal yang semakin berat.
Sejumlah pakar tata kelola keuangan daerah menilai, pemerintah daerah yang menghadapi lonjakan rasio belanja pegawai umumnya akan menempuh sejumlah langkah korektif, mulai dari penundaan rekrutmen, efisiensi tunjangan, rasionalisasi struktur organisasi perangkat daerah (OPD), hingga meningkatkan PAD.
Pertanyaannya, mengapa Kota Bekasi bisa sampai berada di posisi tertinggi nasional, dan apa langkah yang akan diambil Tri Adhianto untuk keluar dari situasi tersebut sebelum dampaknya semakin luas terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik.
Sementara itu, pihak BPKAD Kota Bekasi juga belum memberikan keterangan saat hendak dimintai konfirmasi.






Tinggalkan Balasan