Megapolitan.co – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, tengah menjadi sorotan tajam karena diduga mengabaikan kebijakan resmi BPI Danantara terkait pelarangan tantiem dan insentif bagi komisaris BUMN.
Di tengah gencarnya pemerintah mendorong reformasi tata kelola perusahaan pelat merah, BRI justru tercatat masih mengalokasikan tantiem bernilai fantastis kepada jajaran direksi dan komisaris pada tahun 2025.
Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap temuan dalam laporan keuangan perusahaan, bahwa BRI mengalokasikan tantiem direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.
Tak hanya itu, bonus dan insentif manajemen kunci juga melonjak drastis dari Rp228,6 miliar pada 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada 2025 atau naik sekitar Rp167,6 miliar.
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai bertentangan dengan Surat Edaran CEO BPI Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang secara tegas melarang pemberian tantiem, insentif kinerja, serta insentif jangka panjang bagi komisaris di lingkungan BUMN portofolio Danantara.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kebijakan pemerintah seperti tidak dianggap oleh manajemen BRI.
“Manajemen BRI terkesan mengabaikan arahan tersebut,” kata Uchok dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat mencerminkan sikap pembangkangan terhadap kebijakan strategis pemerintah yang seharusnya dipatuhi seluruh BUMN.
Ia menegaskan bahwa pemberian tantiem bagi komisaris tidak sejalan dengan instruksi BPI Danantara maupun arahan Presiden Prabowo. Uchok bahkan menilai manajemen BRI seolah berjalan dengan aturan sendiri.
“Manajemen BRI cenderung bersikap selektif dalam menjalankan kebijakan pemerintah, seolah-olah aturan penghapusan tantiem tersebut tidak berlaku bagi operasional perusahaan,” ujar Uchok.
CBA pun mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab di tubuh BRI, termasuk Direktur Utama Hery Gunardi.
Kejagung diminta untuk segera membuka penyidikan dan menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut guna memastikan transparansi serta kepatuhan BUMN terhadap kebijakan strategis pemerintah.
Desakan itu muncul karena publik dinilai berhak mengetahui apakah kebijakan efisiensi dan reformasi BUMN benar-benar dijalankan atau justru hanya berlaku bagi institusi tertentu saja.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak CBA tersebut.






Tinggalkan Balasan