Megapolitan.co – Besarnya anggaran proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memantik kritik baru.

Center For Budget Analysis (CBA) menilai skema penganggaran proyek tersebut menyimpan kejanggalan karena menggunakan sejumlah nomenklatur berbeda untuk pekerjaan yang dinilai memiliki irisan serupa.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menduga pola penyusunan nomenklatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sengaja dibuat berlapis sehingga sulit dibaca publik maupun aparat penegak hukum. Menurut dia, penggunaan istilah yang berbeda-beda pada proyek JPO berpotensi menimbulkan dugaan penganggaran ganda.

“Orang-orang DKI Jakarta itu pintar-pintar mengakali nama nomenklatur dalam program APBD DKI Jakarta agar aparat hukum tidak paham dan mengerti bahwa ada dugaan double anggaran dalam proyek JPO,” ujar Jajang dalam keterangannya, Sabtu 23 Mei 2026.

Sorotan itu diarahkan pada proyek JPO di bawah Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Jajang menilai nomenklatur seperti perencanaan, revitalisasi, pembangunan hingga pemeliharaan dibuat terpisah-pisah, meski berada dalam lingkup pekerjaan yang sama.

Ia mencontohkan pada pos pemeliharaan yang dibagi menjadi tiga kategori berbeda, yakni pemeliharaan JPO untuk service bulanan, pemeliharaan JPO untuk sparepart, dan pemeliharaan JPO umum. Menurut dia, pemisahan nomenklatur itu otomatis membuat alokasi anggarannya ikut terpecah.

“Untuk pemeliharaan saja ada tiga kategori, yakni Pemeliharaan JPO untuk Service Bulanan, Pemeliharaan JPO untuk Sparepart, dan Pemeliharaan JPO. Dengan nomenklatur yang berbeda, maka anggarannya juga berbeda,” katanya.

CBA kemudian membeberkan rincian sejumlah anggaran proyek JPO yang dipersoalkan. Untuk perencanaan JPO dialokasikan Rp199,1 juta.

Sementara pemeliharaan JPO untuk service bulanan mencapai Rp1,37 miliar dan pemeliharaan sparepart sebesar Rp1,72 miliar.

Adapun anggaran pemeliharaan JPO secara umum tercatat mencapai Rp12,56 miliar. Di luar itu, revitalisasi JPO menelan anggaran Rp16,35 miliar dan pembangunan JPO baru sebesar Rp737,2 juta.

Menurut Jajang, kemiripan nomenklatur pada sejumlah pos anggaran tersebut patut ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turun tangan menyelidiki penggunaan anggaran JPO tahun 2025 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang kini dipimpin Heru Suwondo.

“Dari gambaran di atas, CBA meminta Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan anggaran JPO tahun 2025 di Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta. Mumpung masih hangat dan anggarannya besar, tetapi nomenklaturnya ada kesamaan,” ujar dia.

Sorotan itu, kata Jajang, juga muncul karena kondisi sejumlah JPO di Jakarta dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah. Ia menyebut masih banyak fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang tampak kumuh dan minim perawatan.

“JPO Jakarta ini mestinya sudah seindah istana dan sekuat jembatan di negeri dongeng. Tapi kenyataannya masih banyak JPO yang tampangnya kumuh, catnya memudar, dan bau pesingnya masih menusuk hidung,” sindirnya.

CBA pun mendesak Kejati DKI Jakarta memanggil pihak Dinas Bina Marga untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

Menurut Jajang, penyelidikan penting dilakukan guna memastikan tidak ada dugaan anggaran fiktif maupun penggelembungan biaya dalam proyek JPO.

“Siapa tahu dalam proses penyidikan dari nomenklatur dan anggaran JPO milik Dinas Bina Marga ini ada dugaan fiktif,” tandas Jajang.

megapolitanco
Editor