Megapolitan.co – Kebijakan pemerintah yang mengedepankan sanksi administratif berupa denda bagi korporasi pelanggar aturan pertambangan menuai sorotan keras dari kalangan pegiat lingkungan.

Pendekatan ini dinilai berisiko mengaburkan fungsi penegakan hukum, sekaligus memberi ruang bagi praktik perusakan lingkungan untuk “ditoleransi” selama pelaku mampu membayar.

Laporan Mongabay mengungkap adanya pergeseran penanganan kasus tambang dari jalur pidana menuju mekanisme administratif.

Skema ini berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin maupun yang masuk kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut denda hanya menjadi “jalan pintas” yang justru menyerupai pemutihan pelanggaran.

“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan,” tegas Melky dikutip, Senin (4/5/2026).

Ia menyoroti bahwa penertiban saat ini lebih menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, bukan pada dampak ekologis dan sosial yang telah terjadi.

Dalam praktiknya, aktivitas yang semula ilegal berpotensi berubah status menjadi legal hanya melalui proses administratif, tanpa pernah diuji di pengadilan.

Data JATAM menunjukkan puluhan izin usaha pertambangan bermasalah masih aktif beroperasi, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Di sisi lain, besaran denda yang mencapai triliunan rupiah dinilai tidak transparan karena tidak memiliki rumus perhitungan yang jelas dan akuntabel.

“Kami juga mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial. Belum lagi perbedaan aturan operasional antar instansi penegak hukum yang menimbulkan tafsir berbeda di lapangan, sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Kritik juga mengarah pada minimnya kewajiban pemulihan lingkungan. Kasus tambang bauksit di Kalimantan Barat menjadi contoh, di mana aktivitas tambang meninggalkan lubang galian dan pencemaran debu tanpa rehabilitasi memadai.

Dampaknya dirasakan langsung oleh warga, mulai dari gangguan kesehatan hingga penurunan kualitas hidup.

JATAM menegaskan, pemulihan lingkungan seharusnya menjadi syarat utama sebelum izin operasional diberikan kembali kepada perusahaan. Tanpa itu, kebijakan denda hanya memperpanjang siklus kerusakan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan penguasaan lahan skala besar oleh korporasi tambang. Ratusan ribu hektare wilayah disebut berada dalam kendali perusahaan, memicu konflik dengan masyarakat adat dan petani.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sektor tambang sebagai penyumbang terbesar konflik agraria sepanjang 2024.

“Di saat aturan berjalan lunak bagi korporasi pelanggar, justru masyarakat yang harus menanggung semua dampak buruknya, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” tutupnya.

JATAM mendesak pemerintah, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk tidak berhenti pada sanksi administratif.

Mereka menuntut penerapan pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan, guna memastikan keadilan hukum benar-benar ditegakkan, bukan sekadar dinegosiasikan lewat angka denda.

megapolitanco
Editor