Megapolitan.co – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi terkait penertiban puluhan bangunan di bantaran Kali Baru, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, mendapat kecaman dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi.

Langkah penggusuran yang dijalankan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto itu dinilai mengabaikan sisi kemanusiaan dan tidak memberi ruang komunikasi yang memadai bagi warga terdampak.

Sebanyak 72 bangunan yang diklasifikasikan sebagai liar telah dibongkar. Namun, prosesnya disebut berlangsung tanpa dialog yang cukup, sehingga justru memunculkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

KNPI menilai praktik penggusuran paksa dengan minim komunikasi merupakan bentuk pelanggaran hak dasar warga. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai langkah yang tidak manusiawi.

“Setiap penggusuran paksa berarti ada pelanggaran HAM. Tidak boleh orang dipaksa begitu saja untuk pindah, apa pun status tanahnya. Harus ada dialog. Lakukan pendekatan dan perlakukan warga sebagai manusia,” kata Genta Raihan, dikutip Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mampu merumuskan kebijakan penataan kota tanpa harus mengorbankan masyarakat kecil.

Ia menegaskan bahwa aturan agraria tidak otomatis menghapus hak hidup warga, meski tanpa kepemilikan lahan yang sah.

Genta juga menekankan, bila penertiban tidak dapat dihindari, pemerintah wajib menyiapkan kompensasi yang layak serta alternatif hunian yang manusiawi bagi warga terdampak.

“Mereka (warga) mau diajak berpikir. Seperti apa rumah yang diinginkan warga dan seperti apa tempat tinggal yang bisa membuat mereka terus melanjutkan kegiatan ekonomi mereka. Jadi intinya bukan menggusur orang miskin, melainkan menggusur kemiskinan,” ujarnya.

Ia turut menyinggung pendekatan relokasi yang pernah diterapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat melalui penyediaan hunian layak seperti rumah susun.

Lebih lanjut, Genta mempertanyakan konsistensi nilai yang diusung partai pengusung kepala daerah, yakni PDI Perjuangan, yang selama ini dikenal dengan narasi keberpihakan pada wong cilik.

“Perbedaan gaya kepemimpinan ini menunjukkan bahwa PDIP yang katanya berpihak pada wong cilik, justru tidak tercermin dalam kebijakan Tri Adhianto. Ia tidak memahami arti wong cilik,” ungkap Genta.

Ketiadaan skema relokasi yang jelas serta waktu pengosongan yang singkat, menurutnya, memperburuk kondisi warga. Ia mengingatkan potensi dampak sosial dan ekonomi yang serius akibat kebijakan tersebut.

“Sekarang mereka sudah hidup susah, dan kebijakan ini justru membuat hidup mereka semakin susah. Pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan menjadi alat pemiskinan baru,” paparnya.

Selain kehilangan tempat tinggal, warga juga disebut kehilangan sumber penghidupan yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.

“Dipaksa hidup mereka sudah terpuruk karena tidak bisa melanjutkan kegiatan ekonomi yang sudah bertahun-tahun dijalani. Ini kan dzolim,” ucapnya.

Genta pun mengingatkan, kebijakan tanpa pendekatan kemanusiaan berpotensi melukai rasa keadilan publik sekaligus menabrak prinsip hukum.

“Ketika pemerintah tidak lagi hadir sebagai pelindung, melainkan justru menjadi sumber penderitaan, maka yang terjadi bukanlah penataan kota, melainkan mengusir warga secara sistematis,” pungkasnya.

megapolitanco
Editor