Megapolitan.co – Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik pengoplosan LPG di pangkalan gas Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Sedikitnya tiga orang tersangka diamankan dan satu orang pelaku masih DPO.

Para pelaku menyuntikkan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Juni 2025 hingga April 2026.

Dalam aksinya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Modus ini dilakukan secara terorganisir dengan peran masing-masing tersangka sebagai sopir, pelaku penyuntikan, dan pengangkut tabung gas.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Para pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kami juga mengamankan sejumlah kendaraan dan ratusan tabung gas sebagai barang bukti,” ujar Bronto, Rabu 15 April 2026.

Dari TKP, polisi menyita barang bukti, di antaranya satu truk pengangkut LPG 3 kilogram, satu mobil pick up, dan satu mobil box.

Selain itu, turut diamankan 260 tabung LPG 3 kilogram serta 140 tabung LPG 12 kilogram.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp626 juta.

Saat ini, ketiganya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polisi memastikan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

megapolitanco
Editor