Megapolitan.co – Polemik pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya disebut telah menolak usulan anggaran pembelian komputer pada 2025.
Namun, di lapangan justru muncul realisasi pengadaan perangkat digital dalam jumlah besar dengan nilai yang sangat signifikan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kebijakan penolakan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia bahkan menduga adanya upaya perubahan istilah dalam dokumen anggaran agar tetap bisa melanjutkan belanja, meski telah ditolak sebelumnya.
“Kalau memang sudah ditolak, kenapa tetap ada pengadaan? Ini patut diduga ada permainan nomenklatur,” ujar Uchok dalam keterangannya, dikutip, Jumat (10/4/2026).
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang dinilai tetap melanjutkan pengadaan perangkat dalam skala besar tanpa menunjukkan penyesuaian terhadap keputusan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan catatan CBA, sepanjang 2025 BGN tercatat melakukan belanja perangkat teknologi dalam jumlah jumbo, di antaranya:
• Laptop untuk 32.000 orang senilai Rp544 miliar (sekitar Rp17 juta/unit)
• Tablet untuk 30.000 orang senilai Rp510,1 miliar (sekitar Rp17 juta/unit)
• Tambahan 5.000 unit laptop senilai Rp120 miliar (Rp24 juta/unit)
• Pengadaan 400 unit laptop oleh kantor pusat senilai Rp10,8 miliar (Rp27 juta/unit)
Selain itu, pada 2026 BGN juga kembali mengalokasikan anggaran untuk pembelian laptop 14 inci senilai Rp14,8 miliar, meski jumlah unit tidak dijelaskan secara rinci.
Uchok menilai pola pengadaan tersebut tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.
CBA menegaskan apabila pengadaan itu tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
“Ini bukan sekadar soal belanja, tapi menyangkut penyalahgunaan wewenang dan prosedur anggaran. Kalau terbukti, konsekuensinya serius,” tegas Uchok.
Kasus ini pun mendorong desakan publik agar pemerintah membuka secara transparan seluruh proses pengadaan di BGN, mulai dari spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, hingga dasar perubahan nomenklatur anggaran yang digunakan.
Kini, publik menanti penjelasan resmi baik dari Kementerian Keuangan maupun BGN untuk merespons berbagai dugaan yang berkembang dan berpotensi menjadi sorotan besar dalam pengelolaan anggaran negara.






Tinggalkan Balasan