PorosBekasi.com – Proyek revitalisasi Pasar Kandang Gajah Wisma Asri di Kota Bekasi tengah menjadi perhatian setelah proses tendernya dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan.

Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti beberapa indikator dalam proses pengadaan proyek tersebut yang dianggap perlu dicermati.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyampaikan bahwa proyek pembangunan atau revitalisasi pasar tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dalam Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data yang dianalisis CBA, pagu anggaran proyek tercatat sebesar Rp11.494.328.000.

Sementara itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan berada di angka Rp11.465.592.000.

“CBA mencatat sejumlah indikator yang patut menjadi perhatian publik dalam proses tender ini,” kata Jajang dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Dalam dokumen tender, tercatat ada 31 perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai peserta lelang. Namun, dari jumlah tersebut hanya dua perusahaan yang benar-benar memasukkan penawaran harga.

Kedua perusahaan itu yakni PT Buaran Raya Permai yang mengajukan penawaran sebesar Rp10.759.612.280,67 dan PT Mawany Inti Karya dengan penawaran Rp11.327.550.000.

Dengan demikian, sebanyak 29 perusahaan yang terdaftar tidak menyampaikan penawaran dalam proses tender tersebut.

Menurut CBA, situasi ini menimbulkan tanda tanya terkait tingkat persaingan dalam proses lelang proyek pemerintah tersebut.

“Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, jumlah peserta yang mendaftar biasanya relatif sebanding dengan jumlah peserta yang mengajukan penawaran. Minimnya penawar berpotensi menyebabkan kompetisi harga tidak berjalan optimal,” jelas Jajang.

Selain minimnya jumlah penawar, CBA juga menyoroti selisih antara pagu anggaran dan HPS yang dinilai sangat tipis. Perbedaannya hanya sekitar 0,25 persen dari nilai total anggaran proyek.

Jajang menilai kondisi tersebut membuat ruang efisiensi dalam proses pengadaan menjadi sangat terbatas karena nilai estimasi pekerjaan hampir menyentuh batas maksimal anggaran.

“Situasi ini berpotensi mengurangi peluang terciptanya efisiensi anggaran dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Padahal dalam banyak proyek konstruksi pemerintah, efisiensi hasil tender umumnya dapat berada pada kisaran 5 hingga 15 persen dari nilai HPS.

Jika menggunakan asumsi tersebut, potensi penghematan anggaran dalam proyek revitalisasi pasar ini diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp573 juta hingga Rp1,7 miliar.

Namun dengan hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran, peluang terciptanya persaingan harga dinilai menjadi sangat terbatas.

CBA juga mengingatkan bahwa sejumlah pihak memiliki peran penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pihak tersebut meliputi Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kelompok Kerja Pemilihan di Unit Layanan Pengadaan.

Mereka bertanggung jawab memastikan setiap tahapan pengadaan dilakukan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut CBA, terbatasnya jumlah penawar dalam tender tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi memunculkan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan.

Di antaranya potensi persaingan yang tidak sehat, keberadaan peserta yang hanya berfungsi sebagai formalitas atau “penggembira”, hingga kemungkinan adanya pengondisian dalam proses tender.

Karena itu, CBA meminta Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh proses pengadaan proyek revitalisasi Pasar Kandang Gajah berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, lembaga pengawas internal pemerintah maupun pengawas eksternal juga diharapkan ikut memantau jalannya proses pengadaan tersebut.

“CBA akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proses tender ini, termasuk setelah penetapan pemenang dan pelaksanaan kontrak pekerjaan,” tandas Jajang.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek tersebut penting agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan.

megapolitanco
Editor