Megapolitan.co – Polemik gaji bersih Rp15.000 yang diterima guru PPPK paruh waktu asal Sumedang, Fildzah Nur Amalina, kini membuka babak lain yang tak kalah mencemaskan: ancaman hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan tenaga pendidik.
Video Fildzah yang viral pada awal Februari 2026 awalnya hanya menyoroti nominal honor yang diterimanya. Ia menyebut honor pertamanya tercatat Rp55.000.
Namun setelah pemotongan iuran BPJS Kesehatan, uang yang masuk ke rekeningnya tinggal Rp15.000.
Fakta itu memicu gelombang empati sekaligus kritik publik terhadap sistem penggajian PPPK paruh waktu. Namun di balik angka tersebut, persoalan administrasi yang lebih besar mencuat.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengungkapkan, dari 5.402 PPPK paruh waktu di daerahnya, sekitar 1.500 merupakan guru honorer dengan berbagai persoalan administratif.
Dari jumlah itu, sekitar 500 guru kategori R4 berpotensi kehilangan TPG senilai Rp2 juta karena belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi ini memperlihatkan betapa status administrasi menjadi faktor penentu hak finansial para guru. Padahal, TPG merupakan komponen penting dalam menopang kesejahteraan tenaga pendidik bersertifikasi.
Dony menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan tengah menyusun solusi agar hak para guru tetap terjamin. “Pemkab Sumedang berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga pendidik,” ucap Dony.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa nominal kecil yang diterima Fildzah merupakan gaji bersih setelah pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total hak Rp118.000.
Ia menuturkan, 4 persen iuran lainnya ditanggung pemerintah daerah untuk empat anggota keluarga. Menurutnya, PPPK paruh waktu kategori R4 memang ditujukan bagi honorer non-ASN yang belum masuk database BKN, sehingga skema penggajiannya berbeda dari PPPK penuh waktu.
Meski ada penjelasan teknis, publik tetap mempertanyakan efektivitas sistem yang membuat guru menerima nominal jauh dari layak, bahkan terancam kehilangan tunjangan profesi akibat persoalan administratif.
Secara nasional, kebijakan PPPK berlandaskan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Regulasi tersebut dimaksudkan sebagai solusi hukum bagi tenaga non-ASN agar memiliki kepastian status dan penghasilan.
BKN juga menegaskan bahwa penataan ASN ke depan akan memperjelas jalur rekrutmen melalui skema CPNS sebagai jalur utama pengangkatan aparatur sipil negara, termasuk guru dan dosen.
Namun kasus di Sumedang menunjukkan bahwa di tingkat implementasi, persoalan teknis dan administratif masih menjadi batu sandungan serius.
Di tengah tuntutan profesionalisme dan kualitas pendidikan, para guru justru dihadapkan pada ketidakpastian hak dasar mereka sendiri.






Tinggalkan Balasan