Megapolitan.co – Kebijakan pemerintah mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPG) dan Satuan Penunjang Penyediaan dan Penyajian Gizi (SPPI) memicu beragam respons publik.

Isu ini mencuat seiring kekhawatiran adanya jalur cepat pengangkatan ASN di luar mekanisme seleksi terbuka, terutama setelah Program Makan Bergizi Gratis ditetapkan sebagai agenda prioritas nasional.

Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa SPPG merupakan unit layanan baru dengan tingkat urgensi tinggi, sehingga kebijakan pengangkatan PPPK-nya berada di jalur yang berbeda dari PPPK guru.

“Keadilan tidak selalu berarti perlakuan yang sama, tetapi perlakuan yang proporsional sesuai kebutuhan dan fungsi,” ujar sumber pemerintah.

Pemerintah menilai perbedaan mekanisme pengangkatan PPPK tersebut tidak dapat disamakan karena masing-masing sektor memiliki karakteristik dan kebutuhan layanan yang berbeda.

Nanik S. Deyang, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) menepis anggapan, bahwa pengangkatan PPPK di SPPG–SPPI dilakukan secara massal.

Pengisian formasi ASN, menurut BGN, hanya diperuntukkan bagi jabatan inti yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan program.

“Pengangkatan PPPK dilakukan secara terbatas dan selektif. Hanya untuk jabatan inti yang bersifat teknis dan administratif strategis,” ujar Nanik.

Pihaknya memastikan jabatan yang dimaksud mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Sementara itu, relawan dan tenaga non-struktural tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN.

“Relawan dan tenaga non-struktural tetap memiliki peran penting, namun tidak masuk dalam skema ASN PPPK. Ini demi menjaga profesionalisme dan keberlanjutan layanan,” tegas Nanik.

Ronnie Sahala
Editor