Megapolitan.co – Wacana kesiapsiagaan nasional belakangan bergeser menjadi perdebatan publik setelah muncul imbauan yang dinilai sebagian pihak lebih menyerupai alarm sosial ketimbang panduan kebijakan negara.
Di tengah situasi global yang memang penuh ketidakpastian, Indonesia justru dihadapkan pada persoalan berbeda: bagaimana narasi darurat dikomunikasikan kepada publik.
Pernyataan Dharma Pongrekun mengenai kesiapsiagaan tujuh hari dengan menyiapkan panic kit muncul di ruang publik tanpa disertai penjelasan indikator ancaman yang konkret.
Akibatnya, pesan yang semula diklaim sebagai bentuk kewaspadaan justru dibaca sebagai sinyal krisis oleh sebagian masyarakat.
Padahal, hingga kini Indonesia tidak berada dalam status darurat nasional, baik secara militer, ekonomi, maupun politik.
Dalam konteks kebijakan negara, kesiapsiagaan memiliki kerangka yang jelas: berbasis konstitusi, institusi, dan keputusan politik yang sah.
Namun, narasi panic kit berkembang di luar kerangka tersebut dan bergerak cepat di ruang publik, terutama media sosial.
Sejumlah pengamat menilai, tanpa penjelasan batas ancaman dan skenario resmi negara, imbauan semacam itu berisiko membentuk psikologi krisis di tengah masyarakat.
Kesiapsiagaan yang seharusnya bersifat kolektif dan terstruktur justru berubah menjadi respons individual berbasis kecemasan.
Di sinilah persoalan utama muncul: siapa yang berhak menyampaikan pesan darurat, dan dalam konteks apa.






Tinggalkan Balasan