Megapolitan.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil sikap tegas terhadap pernyataan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, yang sebelumnya menyebut adanya permintaan dari BNPB terkait Surat Keterangan Tidak Mampu Menangani Bencana.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama BNPB, Irma Dewi Rismayati, guna meredam simpang siur yang terlanjur berkembang di publik.

Irma menegaskan BNPB tidak pernah mensyaratkan adanya surat pernyataan tidak mampu menanggulangi bencana untuk memperoleh bantuan maupun dukungan.

Ia merujuk pada Peraturan Kepala BNPB No 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), di mana prosedur permintaan bantuan hanya mewajibkan dua dokumen resmi:

1 Penetapan Status Darurat yang diterbitkan kepala daerah.

2. Surat permohonan bantuan penanganan darurat berisi uraian kebutuhan, tingkat kerusakan, dan kondisi wilayah secara faktual.

Irma menjelaskan DSP digunakan khusus untuk fase penanganan darurat, dan daerah cukup menyampaikan kebutuhan logistik berdasarkan hasil kaji cepat, termasuk pengajuan bantuan tunai yang wajib disertai RAB.

“Tidak ada kewajiban surat pernyataan tidak mampu menanggulangi bencana,” tegasnya, Selasa (9/12/2025).

Pernyataan Bupati Tarmizi muncul usai apel kesiapsiagaan bencana pada Senin (8/12), tak lama setelah Gubernur Aceh, Mualem, menegur beberapa bupati yang dinilai membuat surat pernyataan tidak mampu.

Kritik keras sang gubernur kemudian memicu dugaan adanya permintaan khusus dari BNPB, isu yang kini secara resmi dibantah.

Irma menambahkan setiap kepala daerah yang sudah menetapkan status tanggap darurat otomatis, membuka jalan bagi BNPB untuk memberikan pendampingan, asistensi, hingga pemenuhan kebutuhan di lapangan.

BNPB menekankan setiap kebutuhan mendesak dapat difasilitasi melalui DSP, tanpa syarat surat tidak mampu.

BNPB juga mengonfirmasi telah menerima tiga dokumen penetapan status tanggap darurat dalam bentuk softcopy, yakni:

1. SK Tanggap Darurat Sumatera Barat: 25 November – 8 Desember 2025

2. SK Tanggap Darurat Sumatera Utara: 27 November – 14 Desember 2025

3. SK Tanggap Darurat Aceh: 27 November – 11 Desember 2025

“SK Penetapan Tanggap Darurat sudah cukup menjadi dasar masuknya BNPB untuk memberikan asistensi hingga pemenuhan kebutuhan daerah, termasuk pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tutup Irma.

Ronnie Sahala
Editor