Megapolitan.co – Warga Pekayonjaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dibuat geram dengan keberadaan sebuah toko kelontong di RT 05 RW 02 yang diduga menyalahgunakan usahanya untuk menjual obat-obatan keras.

Dari penemuan warga, toko tersebut mengedarkan beberapa obat keras, di antaranya tramadol, eximer, pil Y, hingga alprazolam, yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus memakai resep dokter.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga, terutama karena produk berbahaya itu kerap menyasar kalangan remaja.

Situasi ini memicu kekhawatiran soal potensi kerusakan mental, moral, dan kesehatan generasi muda di lingkungan tersebut.

Wahyu, warga setempat, menyampaikan kekesalannya terhadap praktik yang dinilai merusak ketentraman warga.
“Kami meminta agar aparat kepolisian dan pengurus RT/RW untuk segera bertindak menutup toko tersebut dan menangkap penjualnya karena dapat merusak mental dan moral generasi muda,” tegasnya, Rabu (26/11/2025).

Tramadol diketahui merupakan obat keras yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kejiwaan, hingga risiko overdosis.

Dampak lainnya meliputi kerusakan fungsi fisik dan mental serta potensi munculnya persoalan sosial di masyarakat.

Pencegahan peredaran obat terlarang dapat dilakukan melalui edukasi bahaya obat-obatan, penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku, penambahan fasilitas rehabilitasi, serta kerja sama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.

Secara hukum, peredaran tramadol dan obat keras lainnya tanpa resep dokter merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.

Warga pun diimbau segera melapor bila menemukan aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait.

megapolitanco
Editor