Kapolres menyebutkan informasi awal menyatakan pelaku dianiaya warga karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban difabel. Namun, ia menekankan seluruh informasi masih harus diverifikasi.

“Info awal, yang bersangkutan dianiaya karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan. Tetapi kami tetap akan kroscek lagi agar tidak terjadi penyebaran berita hoax,” ungkapnya.

Untuk menuju lokasi perbatasan Kabupaten Jeneponto–Bantaeng, Polres Gowa melibatkan berbagai divisi, termasuk Dokkes untuk melakukan visum luar terhadap korban.

Tim juga diperkuat oleh Satuan Samapta, Reskrim, Intel, Binmas, dan Kabag Ops, serta berkoordinasi dengan Tim Dokpol Polda Sulsel.

Hingga Kamis dini hari, situasi di Tompobulu dilaporkan kondusif, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan video yang beredar, menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum demi memastikan fakta yang sesungguhnya dan mencegah informasi menyesatkan.

Ronnie Sahala
Editor