Megapolitan.co – Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan Surapati No 47, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Rabu (29/10/2025).

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat molor dan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi persidangan juga berpindah dari ruang PHI Soerjadi ke ruang sidang Omar Seno Adji.

Dalam sidang perdana tersebut, tiga terdakwa hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih.

Mereka tampak tertunduk saat mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan dipimpin oleh tiga majelis hakim dan turut dihadiri tiga jaksa penuntut umum, satu penasihat hukum, serta sejumlah anggota keluarga terdakwa yang mengikuti jalannya sidang dari kursi pengunjung.

Bagus Priyadi, kuasa Hukum terdakwa Ahmad Zarkasih (AZ) mengatakan, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdapat 50 saksi yang diharapkan dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

“Apa yang tadi dibacakan Jaksa disebutkan banyak pihak yang terlibat. Kami berharap JPU dapat menghadirkan pada sidang berikutnya,” ujar Bagus Priyadi, usai sidang.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.